RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Kepala bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Semarang, Junaidi dimutasi.
Pemindahan jabatan itu karena gagal memenuhi titipan Alwin Basri selaku suami Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita yakni permintaan memenangkan proyek kontraktor Martono.
Fakta ini terungkap saat Junaidi menjadi saksi dalam perkara korupsi dengan terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri.
Sebagaimana dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rio Vernika, Junaidi mengungkap dirinya dimutasi dari jabatan Kabag Pengadaan menjadi Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Padahal ia merasa selama ini kinerjanya tidak buruk.
Ia menilai, mutasi jabatannya ada hubungannya dengan tidak terpenuhinya permintaan Alwin.
Yakni soal titipan pemenangan proyek untuk rekan Alwin, Martono yang juga terdakwa dalam kasus ini. Junaidi lantas klarifikasi atas BAP penyidik.
"Pertanyaan penyidik, 'apakah Pak Junaedi dipindah karena tidak bisa mengakomodir kepentingan Pak Alwin?' saya jawab memang 2023 saya tidak bisa memenuhi keinginan Pak Alwin dan Pak Martono," ucap Junaidi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/6/2025).
Hal itu merujuk pada permintaan Alwin pada dirinya secara berulangkali agar bisa membantu Martono memenangkan proyek.
Adapun proyek yang dimaksud di antaranya pembangunan Rumah Sakit Wongsonegoro (RSWN), Kota Semarang.
"Untuk proyek yang di atas Rp 2 miliar, Pak Alwin minta tolong untuk memenangkan Martono," jelas Junaidi.
Atas permintaan itu, ia mengaku hanya bisa mengusahakan karena tidak bisa memastikan bisa menang atau tidak.
Ketika lelang berjalan, proyek tidak dimenangkan Martono. Alhasil dirinya dipanggil Alwin untuk menghadap ke rumahnya di Jalan Bukti Sari Semarang.
Di pertemuan ini, Alwin meminta klarifikasi mengapa Martono tidak bisa menang. Ia menjelaskan jika administrasi perusahaan Martono tidak terpenuhi.
Atas jawaban itu, ia ditinggalkan oleh Alwin dan masuk rumah. Sedangkan dirinya pulang.
Tak lama dari kejadian tepatnya dua bulan, Junaidi mendapat surat keputusan tentang mutasi jabatan. Per Agustus 2023, Junaidi dimutasi menjadi Kepala Humas Sekretariat DPRD Kota Semarang.
Sementara itu, Mbak Ita menanggapi adanya mutasi jabatan tidak mungkin dilakukan atas keputusannya sendiri.
"Mengenai mutasi jabatan, bukan saya seorang yang bisa menentukan, karena tadi sudah disampaikan saudara saksi Pak Junaidi, bahwa mutasinya ini banyak sekali," tegasnya.
Dalam sidang ini, saksi lain yang turut dihadirkan yakni Rahmad PNS di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Hendrawan Purwanto, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Semarang. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi