Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Bukan Sembarang Debt Collector, DC Resmi Ternyata Punya Sertifikasi Profesi Penagih

Figur Ronggo Wassalim • Minggu, 15 Juni 2025 | 18:32 WIB
Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan LSPPI (LSP Pembiayaan Indonesia)
Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan LSPPI (LSP Pembiayaan Indonesia)

RADARSEMARANG.ID - Penagih utang ada yang resmi maupun tak resmi. DC resmi memiliki Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) dan sertifikat LSPPI. 

Begitulah diungkapkan oleh salah seorang penagih yang tak mau disebutkan namanya. Pria 49 tahun ini mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat tersebut, ada beberapa tes yang harus dilakukan. 

Seperti tes pembekalan sertifikasi desk collector untuk tenaga resmi. "Kalau lulus, dan kita diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan berbadan hukum," ujarnya.

 Baca Juga: Cerita Suka Duka Debt Collector di Semarang, Tak Bisa Asal-asalan DC Juga Butuh Skill, Utamakan Negosiasi Demi Keselamatan

Penagih dibagi menjadi dua jenis. Yakni, desk collector atau DC yang menagih secara ramai-ramai dan flap collector atau FC yang menagih secara individual. 

Pria asal Jepara ini menjadi flap collector di salah satu aplikasi pinjaman online sejak 6 Juli 2020.

Pertama kali bertugas di area Grobogan. "Setelah satu tahun di sana, saya ditarik ke Jepara, Kudus, dan Demak," jelasnya.

Penagih memiliki kode etik saat menagih. Karena dibekali pelatihan sebelum terjun di lapangan.

"Seperti sopan, santun, melindungi nama baik nasabah, negosiasinya baik, dan pendekatan profesional, serta memahami permasalah nasabah kok bisa nunggak, sehingga menghasilkan win win solution," ungkapnya.

Lima tahun menjadi penagih, banyak suka duka. Karena banyak karakter masyarakat yang bervariasi. Ada yang memiliki kesadaran membayar utangnya, dan ada yang sengaja tidak dibayar.

 Baca Juga: Pesan Maia Estianty dalam Sungkeman Penuh Air Mata, Tangis Al Ghazali Pecah Saat Bersimpuh di Hadapan Bunda Maia

"Kalau dia sadar, dan dia sadar namanya bisa di-blacklist, nasabah tersebut akan membayar. Sebaliknya, kalau sengaja tidak bayar, dan numpuk utangnya selain ke pinjaman saya, hingga bunuh diri juga pernah ada," ujarnya.

Ia berulang kali menemui ancaman dari nasabah saat berkunjung ke rumahnya. Seperti dibawakan clurit, pedang dan lainnya. "Saya ditakut-takuti menggunakan clurit," ujarnya.

Ada juga nasabah yang mengaku tidak utang. Karena namanya dipakai orang tua atau saudaranya. "Itu sebenarnya pelanggaran, dia tidak bisa nuntut, dan kita juga menengahi," jelasnya.

 Baca Juga: Momen Haru Siraman Al Ghazali Jelang Nikahan Bareng Alyssa Daguise, Sungkem Sama Maia Estianty dan Mulan Jameela

Berbeda dengan pinjaman yang tak resmi yang ditagih dengan meneror nasabah, pinjaman yang resmi cenderung negosiasi dengan lewat WhatsApp secara baik-baik.

"Kita datang ke rumah baik-baik, sopan, karena kita tahu, kalau masuk ke pekarangan orang akan melanggar hukum," ujarnya.

Menyikapi penagih yang dikeroyok dan menyegat di jalan, kata dia, harus menyikapi sebagai penagih dan nasabah.

Penagih harusnya tahu prosedurnya, tidak diperbolehkan menagih di jalan, itu melanggar hukum. Begitu juga bila terjadi pengeroyokan atau kekerasan, juga melanggar hukum.

"Kalau collector memegang SPPI dan LSPPI, dia akan akan paham, collector tidak akan bakal berani menagih di jalan raya dan tidak bakal berani mengambil barang. Karena yang berani mengambil barang itu kan pengutang, bukan kepolisian dan debt collector," ujarnya.

 Baca Juga: Dicari 100 Orang Lulusan SMA Siap Jadi Intel, Kaum Introvert Harus Daftar STIN Tahun Ini

Selain itu, collector harus pintar-pintar membuat perjanjian kepada nasabah. Seperti bisa janjian bertemu untuk negosiasi kapan nasabah akan membayar. 

Ia mengimbau masyarakat yang ingin meminjam dengan baik, harus mengerti dan menyadari dalam pinjaman ada jatuh temponya. Sehingga sudah ada bayangan untuk membayar dan melunasinya. 

Selain itu, masyarakat harus berhati-hati dengan pinjaman bodong. Jangan asal pinjam karena gampang cairnya.

"Harusnya dilihat bunganya berapa persen, dan prosedurnya bagaimana. Karena kalau tidak resmi itu gampang cairnya, dan bunganya sangat besar, pasti diteror, dan itu di luar pantauan negara," imbuhnya. (fgr/ton)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #dc #sppi #debt collector