RADARSEMARANG.ID, Semarang - Fakta menarik mencuat dalam kesaksian mantan Camat Gajahmungkur yang kini menjabat Sekdin Damkar Semarang, Ade Bhakti Ariawan di sidang kasus suap eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
Saat menjadi saksi, Kuasa Hukum Mbak Ita, Agus Nurudin sempat menuduh Ade Bhakti memiliki dendam terhadap Mbak Ita.
Hal itu berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), dimana Ade Bhakti menyebutkan nama Alwin dan Mbak Ita sebanyak tiga kali atas adanya permintaan komitmen fee sebesar 13 persen dari proyek Penunjukan Langsung (PL).
Sedangkan, saksi lainnya yakni mantan Camat Semarang Timur Kusnandir yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Camat Ngaliyan Mulyanto tidak menyebut nama Mbak Ita, hanya menyebut nama Alwin Basri saja.
Menurut Agus, penggunaan kata dan berarti dilakukan oleh dua orang.
"Ada tiga kali beliau ini mengatakan Pak Alwin dan Bu Hevearita. Setelah saya tanyakan saya dedes ternyata maksudnya bukan dendam, tapi persepsi. Artinya, dan itu dua ya, tapi jadi satu. Dan itu tahunya dari orang lain. Tadi diubah," kata Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (4/6/2025) usai sidang.
Sementara dalam sidang, Ade Bhakti juga membantah memiliki dendam terhadap Mbak Ita. Ia mengungkapkan penyebutan itu karena menurutnya Alwin merupakan representasi dari Mbak Ita, keduanya berstatus suami istri.
"Tidak dendam, jadi penyebutan itu karena kan beliau (Alwin) suaminya (mbak Ita)," jelas dia.
Diberi kesempatan majelis hakim menanggapi keterangan dari ketiga saksi tersebut, Mbak Ita dan Alwin sama-sama membantah telah menjanjikan proyek dan tidak menginstruksikan pengondisian PL.
"Saya tidak menjanjikan, tidak meminta dan tidak menerima serta tidak mengintruksikan kasus pl (penunjukan langsung)," kata Mbak Ita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra mengatakan, Mbak Ita dan suami Alwin didakwa menerima gratifikasi atas fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Proyek itu melalui penunjukan langsung dengan nilai total Rp 2,24 miliar. Martono sebagai kontraktor juga menerima fee. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi