Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Tanggapi Pernyataan Ade Bhakti Soal 'Vitamin' Rp 350 Juta ke Polrestabes dan Kejari

Ida Fadilah • Kamis, 5 Juni 2025 | 15:55 WIB

 

 

 

Suasana sidang agenda pemeriksaan saksi kasus suap mantan walikota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).
Suasana sidang agenda pemeriksaan saksi kasus suap mantan walikota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa kasus suap proyek penunjukan langsung (PL) kecamatan, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita menanggapi pernyataan Ade Bhakti Ariawan soal setoran uang ratusan juta atau disebutnya 'vitamin' ke pejabat Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Ditanya majelis hakim Gatot Sarwadi atas keterangan Ade Bhakti saat menjadi saksi, Mbak Ita menjawab tidak memberikan instruksi.

"Saya tidak menjanjikan dan tidak meminta dan tidak menerima serta tidak menginstruksikan adanya PL dan fee tadi," kata Mbak Ita, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga: Eks Camat Gajahmungkur Semarang Ade Bhakti Ungkap Ada Setoran ke Kejaksaan dan Polisi dalam Kasus Korupsi Mbak Ita

Hal senada juga disampaikan suami Mbak Ita  Alwin Basri. Kuasa Hukum mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Agus Nurudin juga memberikan tanggapan. 

Ia menyampaikan, dalam sidang kedua saksi yakni Mulyanto dan Ade Bhakti menyatakan ada setoran sebesar Rp 250 juta untuk kepolisian, dan kejaksaan Rp150 juta.

"Setoran ke APH ya itu keterangan saksi dari pak Mulyanto dan Ade Bhakti. Kebenarannya seperti apa, itu di persidangan kan sudah disumpah menjadi pertanggungjawaban," ucap Agus.

Menurutnya, berdasarkan keterangan, uang tersebut diperoleh dari hasil pengumpulan committmen fee proyek dari kecamatan-kecamatan di Semarang sebesar 13 persen.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, Sekdin Damkar Ade Bhakti Kerap Jawab Lupa

"Uang itu dari 13 persen dari proyek PL di Kecamatan Gajahmungkur itu, kurang ditambah lagi Martono (terdakwa suap), dan Eko (ketua paguyuban camat) yang untuk setoran ke polisi dan jaksa," tambahnya.

Ditanya apakah akan menghadirkan dua saksi penerima uang tersebut, dirinya menjawab tidak.

"Saya tidak minta dihadirkan karena tidak ada relevansinya," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Ade Bhakti mengungkapkan aliran komitmen fee dari proyek sampai pada aparat penegak hukum.

Dirinya pun pernah menemani Eko mengantarkan uang ratusan juta, baik ke Polrestabes Semarang maupun ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Uang itu mulanya dari setorannya ke Martono sebesar Rp 148 juta yang diserahkan ke staf bernama Lina.

Menurut Ade, uang digenapkan menjadi Rp 350 juta dan dibawa ke Polrestabes Semarang dan Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Dia hanya mengaku mengantar Eko yang diminta membawa 'vitamin'. 

Baca Juga: Terungkap di Persidangan Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, Saksi Ungkap Fee Proyek PL untuk Sumbangan Banjir Perumahan Dinar Indah

Ia menjelaskan, ketika penyerahan di Polrestabes Semarang, Eko memasuki ruang Kanit Tipikor, sementara dirinya menunggu di luar ruangan.

Kronologinya, uang tersebut dibawa ke Polrestabes karena Eko dikontak Kanit Tipikor Polrestabes Semarang untuk pertemuan dan menyampaikan jika Polres bakal apel lebaran.

"Kanit Tipikor Polrestabes Semarang, teman-teman Polres mau apel Lebaran, datang  untuk bawa vitamin, Pak Eko ceritanya. Setelah tahu jumlahnya Rp 200 juta di Kanit Tipikor. Saya nunggu di ruang penyidik," tambahnya.

Sedangkan, Ade Bhakti saat menemani Eko menyerahkan ke kantor Kejari Kota Semarang, datang terlambat. "Saya terlambat. Pas di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," jelasnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Ade Bhakti Ariawan #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #Kejari #Hevearita Gunaryanti Rahayu