RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dalam sidang dugaan suap yang melibatkan eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mantan Camat Gajahmungkur Ade Bhakti Ariawan mengungkap ada tradisi pemberian uang pada aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Dirinya menemani mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto menyerahkan uang sebesar Rp 350 juta kepada Kanit Tipikor Polrestabes Semarang dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang pada April 2023 lalu.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Semarang pada terdakwa Martono, uang tersebut merupakan bagian dari fee pekerjaan penunjukan langsung (PL) di Kota Semarang.
Termasuk dari dirinya selaku Koordinasi Lapangan (Korlap) Kecamatan Gajahmungkur yang memberikan uang komitmen fee Rp 148 juta yang diserahkan kepada Lina Anggraeni, selaku staf Martono di PT Chimarder 777. Karena jumlah uang penyerahan masih kurang, oleh Lina ditambahi.
"Kalau yang menyerahkan Mas Eko, saya hanya menemani," ujarnya bersaksi di bawah sumpah, Rabu (4/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Ade juga membeberkan jatah nominal kedua APH tersebut.
"Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta," ungkapnya.
Dalam perannya, Ade Bhakti mengaku hanya menemani Eko. Ketika penyerahan di Polrestabes Semarang, Eko memasuki ruang Kanit Tipikor, sementara dirinya menunggu di luar ruangan.
"Saya nunggu di ruang penyidik," tambahnya.
Sedangkan, Ade Bhakti saat menemani Eko menyerahkan ke kantor Kejari Kota Semarang, datang terlambat. "Saya terlambat. Pas di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman," jelasnya.
Dalam sidang yang sama, terdakwa Martono tidak mengakui adanya penyerahan itu. Ia membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.
"Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah dilakukan secara turun-temurun," tegas Martono. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi