Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jadi Saksi di Sidang Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, Sekdin Damkar Ade Bhakti Kerap Jawab Lupa

Ida Fadilah • Rabu, 4 Juni 2025 | 18:52 WIB

 

Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ade Bhakti Ariawan saat menjadi saksi di sidang penyuap mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (4/6/2025).  IDA FADILAH/Jawa Pos Radar Semarang
Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Ade Bhakti Ariawan saat menjadi saksi di sidang penyuap mantan Wali Kota Semarang, Mbak Ita, Rabu (4/6/2025). IDA FADILAH/Jawa Pos Radar Semarang

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sekdin Damkar Kota Semarang Ade Bhakti Ariawan diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia memberikan kesaksian dalam sidang terdakwa Martono atas kasus suap perkara pengadaan proyek penunjukan langsung (pl) terhadap Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. 

Ade Bakti dicecar beragam pertanyaan, namun kerap menjawab lupa. Salah satunya ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi soal CV siapa yang mengerjakan proyek di Kecamatan Gajahmungkur, tatkala dia menjadi camat di daerah tersebut. 

"Apakah anda tahu siapa CV yang mengerjakan proyek?" tanya hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (4/6/2025). 

Lalu, oleh Ade Bhakti dijawab lupa. "Yang mengerjakan kontraktor, saya lupa nama kontraktornya, Yang Mulia," jawabnya. 

Hakim masih mengejar pertanyaan karena kejadian tersebut belum terlalu lama. "Kejadian ini belum lama, kenapa tidak ingat?" tanyanya lagi. 

Ade kemudian menjelaskan jika proyek-proyek dengan nilai Rp 1,1 miliar tersebut dikerjakan oleh kontraktor, di antaranya yang bernama Heri dan Iwan, keduanya merupakan anggota Gapensi. 

Ia menuturkan, dalam proyek tersebut awalnya ada permintaan Rp 20 miliar.

Namun, karena dinilai memberatkan, akhirnya dinego menjadi Rp 16 miliar. Di wilayahnya sendiri, mendapat Rp 1,1 miliar atas sembilan pekerjaan. 

"Proyek ada pengaspalan, talud. Yang mengerjakan kontraktor dari company profile yang masuk, saya lupa nama kontraktornya yang pasti di Semarang," tambahnya. 

Lebih lanjut, dirinya menyatakan mendapatkan info dari Eko Yuniarto selaku Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang ada pengondisian proyek tersebut. Hal tersebut merupakan permintaan Alwin Basri, suami Mbak Ita.

"Itu permintaan Pak Alwin Basri. Saya tahu itu dari Pak Eko," ucap dia. 

Dalam sidang sebelumnya, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Mbak Ita dan Alwin menginginkan agar proyek-proyek PL tersebut dikerjakan anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang.

Namun, dengan ketentuan jika kontraktor yang mengerjakan proyek, diwajibkan menyerahkan komitmen fee sebesar 13 persen.

Fee akan dalam rencananya akan diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Dalam praktiknya, terdakwa Martono selaku Ketua Gapensi, menunjuk koordinator lapangan (korlap) untuk masing-masing kecamatan.

Hal itu untuk mempermudah koordinasi dan pembagian pekerjaan.

Ade Bhakti sendiri diemban sebagai korlap proyek-proyek untuk Kecamatan Gajahmungkur.

"Iya, benar Yang Mulia, saya yang tanggung jawab di Gajahmungkur," jelas dia. 

Dalam kasus ini, terdakwa Mbak Ita, Alwin Basri, dan Martono didakwa mengondisikan proyek-proyek penunjukan langsung di kecamatan dan menerima fee senilai lebih dari Rp 2 miliar. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#wali kota #alwin basri #Ade Bhakti Ariawan #Mbak ITA #Hevearita Gunaryanti Rahayu #Sekretaris Damkar Kota Semarang