RADARSEMARANG.ID- Sebuah tindak kriminal berupa pemalakan beredar lewat video yang ramai diketahui terjadi di Kota Semarang.
Dalam video tersebut, seorang pria terlihat jelas sedang melakukan tindak pemalakan terhadap supir truk yang terlihat kendaraannya sedang berhenti di sisi jalan.
Kasus ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Semarang Timur, Kota Semarang. Pada pukul 11.45 WIB (30/5).
Pria tersebut yang kemudian diketahui sebagai Davit Johan Prakoso (25) memaksa sang supir untuk memberikannya uang retribusi parkir lewat intimidasi dan ancaman dengan kasar.
Usut punya usut, ternyata supir tersebut berhenti di lokasi dikarenakan mobil truk yang dikendarainya mengalami mogok.
Karena permintaannya tidak dituruti oleh supir, pelaku dan korban sempat beradu mulut hingga cekcok di lokasi kejadian.
Tak pikir panjang, Davit yang terbawa emosi langsung pulang ke rumahnya untuk mengambil sebuah senjata berupa satu buah parang dan satu katana (pedang panjang) yang kerap disebut juga sebagai samurai.
Sembari kembali ke lokasi mogoknya truk milik korban, Davit mengajak serta seorang teman yang awalnya menolak, namun karena diancam ia pun mengikuti kemauan Davit.
Sesampai di lokasi, menurut ungkapan Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi menjelaskan bahwa Davit menenteng senjata tersebut.
Lalu mengajak duel korban yang sedari tadi ia konfrontasi dan intimidasi perihal uang kontribusi parkir dengan paksa.
Korban yang merasa terintimidasi dan terancam lalu langsung melaporkan Davit dan seorang temannya tersebut kepada Polsek Semarang Timur.
Dengan sigap, polisi berhasil mengamankan Davit Johan Prakoso dan menyita sebilah pedang katana berukuran 90 cm dan parang ukuran 60 cm yang digunakannya untuk beraksi.
Baca Juga: Sejumlah Tokoh Warga Bedono Sayung Bantah Pungli Sopir Truk Pemasok Material Jalan Tol
Serta mengumpulkan saksi mata dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian yang melihat pemalakan terhadap supir truk tersebut terjadi.
" Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut" Ujar Agung dalam press conference (1/5).
Davit sendiri kini telah dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No-12 Tahun 1951 tentang pembawaan senjata tajam tanpa izin.
Dan Undang-Undang Pasal 368 KUHP tentang aksi kriminal pemerasan.
Source: Polrestabes Semarang (IG), TikTok
Editor : Baskoro Septiadi