RADARSEMARANG.ID, Semarang - Saksi Lina Anggraheni, staf terdakwa Martono di PT Chimarder777 mengungkap penggunaan fee dari proyek penunjukan langsung (PL) salah satunya untuk sumbangan banjir di Perumahan Dinar Indah, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, ia mengungkap adanya setoran fee proyek yang diberikan disimpan di kantong plastik.
Dirinya menerima uang titipan dari tiga orang yaitu Siswoyo selaku Koordinator Kecamatan Semarang Timur, Sapta selaku Koordinator Kecamatan Gunungpati, dan Gatot selaku Koordinator Kecamatan Candisari.
Lebih lanjut, uang dalam kantong plastik tersebut kemudian disimpan di lemari Martono. Dirinya mengaku sempat beberapa kali diminta untuk membelanjakan uang tersebut.
"Saya pernah diminta beli selimut, kasur, dan kebutuhan sembako saat ada banjir di Dinas Emas. Sembako beberapa kali pesan," benernya, Senin (2/6/2025).
Lina menyatakan, uang titipan yang diserahkan ke Martono tersebut tak dimasukkan dalam pembukuan PT Chimarder77. Namun dirinya pernah diminta Martono untuk ikut menghitung uang.
"Jumlah perplastik nggak tahu, tapi di akhir saya diajak menghitung. Kemudian dikeluarkan semua, dari mulai Rp 2-100 ribu. Seingat saya ada Rp 1,14 atau Rp 1,4 miliar," lanjutnya.
Selain untuk kebutuhan bencana banjir tersebut, Hakim Ketua, Gatot Sarwadi, kemudian mencecar saksi Lina peruntukan uang tersebut.
Oleh Lina dijawab tidak mengetahui apakah uang tersebut kemudian diberikan Martono kepada Mbak Ita ataupun suaminya, Alwin Basri.
"Tidak tahu, Yang Mulia," jelasnya.
Penerimaan itu juga disampaikan saksi Ade Irma Nugriyani selaku kasir pembukuan keuangan Gapensi Semarang.
Dalam sidang, ia mengaku menerima uang tunai dari Damsrin selaku Koordinator Kecamatan Tugu Rp 65 juta, Hamid selaku Koordinator Kecamatan Banyumanik Rp 100 juta, dan Rp 100 juta dari Budi selaku anggota Gapensi yang ditunjuk Siswoyo untuk mengerjakan paket pekerjaan.
"Mereka bilang "ini titip untuk Pak Martono, untuk paket pekerjaan", gitu. Saya kurang tahu pekerjaan apa. Lalu uang saya taruh di brangkas," ungkapnya.
Irma menyatakan, jika orang-orang yang menyerahkan uang tersebut tidak menjelaskan peruntukannya.
Namun dirinya hanya langsung menghubungi Martono karena telah menerima titipan.
Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2,24 miliar.
Uang itu merupakan fee proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi