RADARSEMARANG.ID, Semarang - Muncul istilah-istilah menarik dalam sidang perdana kasus PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip).
Dalam dakwaan terdakwa Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi dan Kaprodi PPDS Anestesiologi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan mahasiswa senior korban pemerasan dr Zara Yupita Azra (di sidang terpisah), istilah itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Shandy Handika menyatakan, ada sistem kasta secara formal yang dijalankan mahasiswa PPDS, dibagi dalam tujuh tingkatan hirarki.
Satu, Kuntul. Yaitu mahasiswa tingkat pertama wajib melayani wajib pelayanan dan loyalitas ke semua tingkatan di atasnya.
Tugasnya, menyiapkan administrasi, persiapan ruang operasi jam pertama, menyiapkan makan prolong, makan malam untuk seluruh residen atau senior dan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) yang masih bertugas di atas pukul 18.00 WIB menyediakan logistik di ruang bunker anestesi.
Kemudian menyiapkan atau booking tempat olahraga, menyiapkan mobil untuk kegiatan senior maupun yang akan digunakan untuk melayani tamu.
Tak hanya itu saja, tugas Kuntul juga berlaku pada kegiatan ilmiah. Yakni mengerjakan tugas ilmiah para senior atau membayar jurnal tugas senior.
Bahkan juga membayar iuran di luar biaya pendidikan untuk keperluan pemenuhan kebutuhan seluruh residen anestesi, termasuk senior dan dosen DPJP diberi pin atau tanda dengan background pada foto berwarna merah.
Dua, lanjut Jaksa Shandy, ada istilah Kambing alias kakak pembimbing. Yakni mahasiswa tingkat dua, pembimbing dan mendidik junior kuntul yang melekat sampai semester 8.
Pembimbing satu tingkat di atasnya. Pelayanan kepada senior serta dosen DPJP dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul. Ini diberi pin atau tanda dengan background pada foto berwarna kuning.
Tiga, middle senior yaitu senior tingkat tiga dan empat bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya, bimbing senior satu tingkat di atasnya.
Pada kasta ini, mahasiswa bertugas monitoring pasien yang sedang operasi, pelaporan pasien yang akan operasi besok, pelayanan kepada senior serta dosen DPJP dengan dan biaya dari kuntul. Tandanya background pada foto berwarna kuning.
Empat, senior. Jaksa menuturkan, di kasta ini diduduki mahasiswa tingkat lima. Mereka bertugas membimbing junior satu tingkat di bawahnya, membimbing senior satu, dibimbing senior satu tingkat di atasnya.
Dalam praktiknya di rumah sakit, bertugas membius pasien di ruang operasi jika DPJP berhalangan, bertanggung jawab terhadap junior di ruang operasi dan bertanggung jawab penuh terhadap pasien.
Juga memberikan pelayanan kepada senior serta dosen dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul. Kasta ini beri pin atau tanda dengan background foto berwarna hijau.
Lima, COC (Chied Of Shift). Kasta ini ditempati mahasiswa tingkat 6 dan 7 secara bergiliran setiap 15 hari yang mengendalikan seluruh residen dari tingkatan Kuntul sampai dengan Senior.
Mereka juga menentukan jadwal kuliah praktek, menu makanan, dan perizinan tingkatan Kuntul sampai dengan Senior.
Tanggung jawab terhadap kegiatan residen di ruang ruang operasi atau di luar ruang operasi.
Tak berhenti sampai di situ, mahasiswa di tingkat ini diberi tugas membuat jadwal jaga harian dan tanggung jawab terhadap pasien.
Membimbing junior satu tingkat di bawahnya. Dibimbing senior satu tingkat di atasnya.
"Pelayanan kepada senior serta dosen BPJP dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul diberi pin atau tanda dengan background foto berwarna hijau," beber kaksa.
Kasta enam disebut istilah Dewan Suro. Tingkat ini untuk mahasiswa tingkat delapan atau tingkat akhir yang telah selesai menjalankan tugas sebagai COC, mendidik junior satu tingkat di bawahnya dibimbing serta pelayanan kepada DJPB.
Pelayanan itu dengan fasilitas dan biaya dari Kuntul dan diberi pin atau tanda dengan background serta foto berwarna hijau.
Tujuh, DJPB yaitu dokter penanggung jawab pelayanan yang bertugas menangani pasien dan merangkap menjadi dosen.
"Sistem tingkatan atau kasta antartingkatan ini diberlakukan secara turun-temurun dan dikuatkan melalui doktrin internal yang dikenal sebagai pasal anestesi," jelasnya Jaksa dihadapan Ketua Majelis Hakim Djohan Arifin.
Adapun pasal anestesi tersebut dijalankan residen baru. Pasal itu dinilai jaksa secara eksplisit menempatkan mahasiswa baru dalam posisi tunduk tanpa pilihan terhadap senior, termasuk dalam hal keuangan.
Dalam paparannya membacakan dakwaan, isi pasal anestesi tersebut yakni senior selalu benar, bila senior salah kembali ke pasal 1, hanya ada 'ya' dan 'siap', yang enak hanya untuk senior, bila junior dikasih enak tanpa tanya 'kenapa?'.
"Pasal ini mencerminkan kondisi bahwa junior seharusnya tidak mendapatkan kemudahan, jangan pernah mengeluh karena semua pernah mengalami," tandasnya.
Lebih dari itu, sistem di sini ada pula tata krama anastesi yang harus ditaati mahasiswa. Mulai dari izin bila bicara dengan senior, semester nol hanya bisa bicara dengan semester satu, dilarang bicara dengan semester di atasnya, harus senior yang bertanya langsung, dan haram hukumnya semester nol bicara dengan semester dua tingkat ke atas.
Hal itu dinilai tidak manusiawi karena menumbuhkan atmosfer relasi kuasa absolut yang membuat junior terpaksa, takut, cemas, hingga stress.
Namun, selaku KPS, terdakwa Taufik tidak pernah membongkar sistem itu dan justru menyetujuinya.
"Secara tidak langsung membiarkan dan memanfaatkan sistem kekuasaan ini menjadi sistem dengan pemaksaan dalam pelaksanaan pengutan residen yang dipimpinnya," terangnya.
Tak berhenti sampai disitu, dalam praktiknya terdapat ancaman kekerasan non-fisik dan psikologis bagi para residen mahasiswa PPDS.
"Karena setiap bentuk pembangkangan dan ketidakpatuhan dapat berdampak pada evaluasi akademik dan pengucilan dari kegiatan pembelajaran," lanjutnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi