RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa dr Zara Yupita Azra, salah satu terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).
Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyatakan, perbuatan terdakwa telah memaksa mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro angkatan 77 melakukan pembayaran makan prolong dan membayar jasa joki untuk mengerjakan tugas-tugas akademik senior.
Pengeluaran tersebut terkumpul ratusan juta rupiah.
"Perbuatan terdakwa dr Zara mengakibatkan mahasiswa PPDS Anestesi Universitas Diponegoro Angkatan 77 terpaksa secara bertahap mengumpulkan dan mengeluarkan uang yang dengan jumlah total sebesar Rp 864.729.500," jelasnya.
Jaksa menilai perbuatan ini tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 1 KUHP.
Tak hanya itu, Jaksa mendakwa perbuatan dr Zara bertentangan dengan etika dan kode etik profesi kedokteran yang seharusnya membimbing dan memberikan teladan yang baik bagi juniornya.
Bukan malah terlibat menjadi bagian atau mempertahankan sistem yang mengeksploitasi serta merugikan mereka secara finansial dan psikologis.
Perbuatan tersebut di antaranya meminta junior mengerjakan operan tugas. Jika lalai atau melakukan kesalahan, terdakwa tidak segan menghukum.
Atas perintah itu, angkatan 77 tidak ada yang berani menanyakan tentang pembiayaan untuk pengadaan operan tugas seperti makan prolong, logistik, bunker anastesi, rental atau transportasi. Pasalnya merekan membatasi berkomunikasi.
Lebih parah, Jaksa menyatakan terdakwa melakukan ancaman kekerasan berupa intimidasi psikologis melalui pesan-pesan WhatsApp.
Ancaman itu berupa akan mempersulit bahkan menghentikan perjalanan akademik mereka.
"Terdakwa menggunakan kata-kata kasar dan merendahkan, memberikan hukuman fisik berupa berdiri berjam-jam di malam hari, dan memanfaatkan posisinya dalam struktur hirarki, sehingga berpotensi menghambat lulusan dan karir mereka sebagai dokter spesialis anestesi," ungkapnya.
Lebih lanjut Jaksa menyatakan, rangkaian ancaman kekerasan juga sumber dari pasal anastesi dan tata krama anastesi tersebut.
Hal itu berdampak buruk terhadap salah seorang residen yakni dr Aulia Risma Lestari yang meregang nyawa akibat perasaan psikis selama ia menjalani pendidikan PPBS Anestesi.
Berdasarkan keterangan dari ahli psikologi Prancis Natanael Eldanus Johannes Sumapo, kata jaksa, dapat disimpulkan jika indikator pertama yang ditemukan pada almarhum almarhum dr. Aulia Risma adalah hilangnya rasa kepercayaan diri, frustrasi, ketakutan yang mendalam, hilangnya kemampuan untuk bertindak dan mengontrol serta penghayatan ketidakberdayaan.
"Ini menjadi masalah psikologis yang serius mengarah pada gangguan suasana hati depresi, yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya sendiri," tandasnya.
Perbuatan terdapat dr. Zara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat 11 KUHUP Junto pasal 64 ayat 1 KUHUP.
Sebelumnya, dua terdakwa lainnya Kepala Program Studi PPDS Anestesi, Taufik Eko Nugroho; Sri Maryani selaku staf administrasi PPDS Anestesiologi Undip telah didakwa lebih dulu.
Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyatakan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi dan terdakwa Maryani selaku Staff Administrasi FK Undip memungut biaya para mahasiswa di luar ketentuan kampus.
"Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta," katanya.
Pungutan itu untuk keperluan ujian CBT, OSS, proposal tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal writing dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.
Pungli itu dilakukan sejak angkatan sejak tahun 2014 hingga 2023. Jaksa menambahkan, atas iuran yang diwajibkan tersebut sebenarnya para mahasiswa keberatan, tertekan dan khawatir.
"Namun, mereka tidak berdaya karena Terdakwa dr. Taufiq dalam kedudukannya sebagai KPS menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP," tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpi Djohan Arifin.
Jaksa Shandy dalam dakwaan menambahkan, dalam pengumpulan dana BOP residen, Taufik menunjuk bendahara utama residen.
Mereka bertugas mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa melalui bendahara angkatan. Taufik kemudian memerintahkan Maryani untuk menarik uang BOP.
Dana yang terkumpul itu, imbuhnya, tidak disimpan dalam rekening fakultas atau universitas. Melainkan dalam rekening pribadi Sri Maryani.
"Terdakwa Sri Mariani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2.493.424.000," tuturnya.
Adapun, dana itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023.
Uang itu pun digunakan Taufik dan Maryani untuk berbagai keperluan yang menguntungkan beberapa pihak.
Seharusnya ini tidak menjadi tanggungan residen atau mahasiswa PPDS. Taufik dan Maryani pun secara aktif menerima sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.
Baca Juga: Tangis Pilu Ibunda Mahasiswa PPDS Undip dr Aulia Risma: Tolong Bantu Saya, Butuh Keadilan
"Total dana BOP yang telah diterima oleh terdakwa Dr. Taufik yang selama jabatan sebagai KPS mencapai setidak-tidaknya Rp 177 juta," jelasnya.
"Terdakwa Sri Mariani mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta," sambungnya.
Ia menjelaskan, tak ada dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.
Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).
Tindakan terdakwa Taufik bersama-sama dengan terdakwa Sri Maryani merupakan bentuk pungutan liar atau ilegal.
Pasalnya pungutan itu di luar biaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), sumbangan pengembangan institusi (SPI) dan tidak pernah dalam bentuk BOP sebagaimana dilakukan oleh terdakwa Taufik dan terdakwa Sri Maryani.
"Perbuatan para terdakwa adalah tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tuturnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi