Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Pemerasan PPDS Undip Jaksa Sebut Pungli Capai Rp 2,4 Miliar, Kaprodi Paksa Mahasiswa Iuran Rp 80 Juta

Ida Fadilah • Selasa, 27 Mei 2025 | 01:35 WIB

 

 

 

Terdakwa Maryani, kasus pemerasan PPDS Undip jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa Maryani, kasus pemerasan PPDS Undip jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga terdakwa kasus pemerasan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) jalani sidang perdana.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Shandy Handika menyatakan terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi dan terdakwa Maryani selaku Staff Administrasi FK Undip memungut biaya para mahasiswa di luar ketentuan kampus.

"Terdakwa dr. Taufik Eko Nugroho secara konsisten menyatakan bahwa setiap residen atau mahasiswa PPDS wajib membayar iuran biaya operasional pendidikan sampai dengan sebesar kurang lebih Rp 80 juta," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Taufik Eko Jadi Tersangka Pemerasan, Jabatan Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Diganti Ketua IDI Semarang

Pungutan itu untuk keperluan ujian CBT, OSS, proposal tesis, konferensi nasional, CPD, jurnal writing dan publikasi ilmiah serta kegiatan lainnya yang berujung dengan persiapan akademik.

Pungli itu dilakukan sejak angkatan sejak tahun 2014 hingga 2023. Jaksa menambahkan, atas iuran yang diwajibkan tersebut sebenarnya para mahasiswa keberatan, tertekan dan khawatir.

"Namun, mereka tidak berdaya karena Terdakwa dr. Taufiq dalam kedudukannya sebagai KPS menciptakan persepsi bahwa kepesertaan dalam ujian dan kelancaran proses pendidikan sangat ditentukan oleh ketaatan membayar iuran BOP," tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang dipimpi Djohan Arifin.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan PPDS Undip Dilimpahkan ke Pengadilan, 7 Jaksa Diterjunkan

Terdakwa dr Taufik Eko Nugroho juga menekankan jika pembayaran BOP merupakan prasyarat untuk mengikuti ujian CDT, OC dan kegiatan akademik lainnya.

Perbuatan Taufik ini dinyatakan sebagai ancaman nyata terhadap keberlanjutan pendidikan para mahasiswa PPDS.

Jaksa Shandy dalam dakwaan menambahkan, dalam pengumpulan dana BOP residen, Taufik  menunjuk bendahara utama residen.

Mereka bertugas mengkoordinir pengumpulan dana dari para mahasiswa melalui bendahara angkatan.

Taufik kemudian memerintahkan Maryani untuk menarik uang BOP.

Dana yang terkumpul itu, imbuhnya, tidak disimpan dalam rekening fakultas atau universitas. Melainkan dalam rekening pribadi Sri Maryani.

"Terdakwa Sri Mariani menerima dana dari berbagai bendahara angkatan dan bendahara utama secara tunai dengan jumlah total mencapai Rp 2.493.424.000," tuturnya.

Adapun, dana itu berasal dari para residen lintas angkatan sejak tahun 2018-2023. Uang itu pun digunakan Taufik dan Maryani untuk berbagai keperluan yang menguntungkan beberapa pihak.

Seharusnya ini tidak menjadi tanggungan residen atau mahasiswa PPDS.

Taufik dan Maryani pun secara aktif menerima sejumlah uang secara langsung dari dana tersebut.

Baca Juga: Tersangka Pemerasan PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum dr Risma Lestari Keberatan

"Total dana BOP yang telah diterima oleh terdakwa Dr. Taufik yang selama jabatan sebagai KPS mencapai setidak-tidaknya Rp 177 juta," jelasnya.

"Terdakwa Sri Mariani mendapatkan keuntungan berupa honor sebesar Rp 400 ribu per bulan dari sumber keuangan BOP residen dengan total sebesar Rp 24 juta," sambungnya.

Ia menjelaskan, tak ada dasar hukum yang sah selama pengumpulan dan pemanfaatan dana BOP tersebut.

Biaya resmi PPDS anestesi dan terapi intensif unimed telah ditetapkan dalam keputusan Rektor, sehingga tindakan keduanya disebut merupakan pungutan liar (pungli).

Tindakan terdakwa Taufik bersama-sama dengan terdakwa Sri Maryani merupakan bentuk pungutan liar atau ilegal.

Pasalnya pungutan itu di luar biaya sumbangan pengembangan pendidikan (SPP), sumbangan pengembangan institusi (SPI) dan tidak pernah dalam bentuk BOP sebagaimana dilakukan oleh terdakwa Taufik dan terdakwa Sri Maryani.

"Perbuatan para terdakwa adalah tidak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat 2 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP," tuturnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ppds #tersangka #FAKULTAS KEDOKTERAN #UNDIP