RADARSEMARANG.ID – Ribuan ikan dan udang yang berada di tambak milik warga Kelurahan Terboyo Kulon, Kecamatan Genuk mati mendadak.
Matinya ikan ini diduga kerena limbah pabrik yang ada di Kawasan Industri Terboyo Semarang.
Total ada 12 bidang tambak di Terboyo kulon ini pun terdambak parah. Bahkan dari air tambak yang tercemar itu muncul warna coklat dan berbau menyengat.
Tak Cuma ikan saja yang mati mendadak, ada pula kepiting yang ikut mati.
Terlebih diperparah kondisi di sekitar lingkungan tambak mengalami banjir rob dan itensitas hujan yang tinggi belakangan ini.
Tak tanggung-tanggung kejadian ini pun sudah terjadi sejak Ramadhan 2025 lalu. Hingga kini belum ada langkah solusi terkait penanganan limbah pabrik tersebut.
Ketua RW 1 Kelurahan Terboyo Kulon, Rozihan mengungkapkan di bulan April 2025 lalu kondisi paling parah dimana semua ikan mati dan airnya berwarna coklat kehitaman.
Yang paling membuat miris ialah sebelum pembangunan jalan tol belum tertutup saat terjadi air pasang atau rob, air surut bisa bisa keluar semua.
"Sekarang tidak, saat ini pengecoran lumpur, air limbahnya ke tambak yang masih aktif, meninggalkan limbah yang berbau dan ikan mati semua," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung kerugian dari 12 bidang tambak itu jika dihitung bisa menyentuh angka Rp 100 juta.
Mendapat kejadian tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang langsung merespon dengan mengambil sampel air di Kawasan Terboyo.
Plt Lurah Trimulyo, Dzakkyafin Retno Widagdo, menjelaskan memang sempat dilakukan uji laboratorium oleh DLH Kota Semarang, melalui sampel air tambak Terboyo Kulon.
"Saat ini masih menunggu hasil uji laboratorium yang keluar dua minggu kemudian," ujarnya.
Dirinya sempat bertanya, apakah air limbah tersebut beracun. Namun, harus menunggu hasilnya dulu.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, DLH Kota Semarang sudah mendatangi langsung salah satu pabrik yang disinyalir menghasilkan limbah tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kota Semarang, Arwita Mawarti, menegaskan bahwa akan tetap melakukan pengawasan.
"DLH juga mendorong penanggungjawab Kawasan Industri Terboyo Semarang yaitu PT. Merdeka Wirastama selaku Pengelola kawasan untuk lebih ketat," kata Arwita.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang penyusunan RKL dan RPL bagi Perusahaan Industri di Kawasan Industri.
"Di mana Pengelola Kawasan merupakan kepanjangan tangan dari Pemerintah daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan lingkungan dan melakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan atas industri yang berada di kawasannya," lanjutnya.
Diperoleh data yang menunjukkan bahwa nilai Total Dissolved Solids (TDS), Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Chemical Oxygen Demand (COD), serta kandungan logam berat seperti besi (Fe), kadmium (Cd), mangan (Mn), seng (Zn), dan tembaga (Cu) berada di atas ambang batas yang diizinkan untuk Baku Mutu Air Permukaan kelas II.
Hasil analisis yang paling signifikan ditemukan pada parameter TDS atau padatan terlarut yang angkanya mencapai 23.510 mg/L (miligram/liter) dari ambang batas 1000 mg/L.
"Parameter ini mempengaruhi kualitas visual dan mengurangi kelarutan oksigen dalam air," ungkapnya.(dka)