RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri dihadirkan menjadi saksi sidang kasus korupsi terdakwa Rachmat Utama Djangkar.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Alwin membeberkan mengenai pengaturan atas pengadaan meja kursi siswa di sekolah-sekolah Kota Semarang dengan total anggaran mencapai Rp 20 miliar.
Alwin menjelaskan jika dirinya pernah dimintai tolong terdakwa Rachmat selaku pengusaha mebel PT Deka Sari Perkasa yang ingin mendapat pekerjaan.
Alwin yang juga ingin mendapat dukungan suara di wilayah Rembang dan Juwono saat maju pemilihan legislatif (pileg) dari Rachmat, kemudian membantu.
Bantuan itu dengan cara meneruskan permintaan itu ke dinas terkait.
Namun, karena Alwin tidak mengenal pejabat Dinas Pendidian Kota Semarang, maka dirinya meminta arahan kepada Iswar selaku Sekda.
"Saya teruskan ke Pak Sekda, Iswar Aminudin. Kemudian Pak Iswar mengarahkan ke Pak Ahsan (Sekretaris Dinas Pendidikan)," bebernya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, Jumat (16/5/2025).
Atas arahan itu, Alwin pun berkomunikasi dengan Ahsan. Tak berselang lama, Alwin memperkenalkan Ahsan dengan terdakwa Rachmat.
Mereka terlibat komunikasi hingga akhirnya perusahaan terdakwa ditunjuk sebagai penyedia pengadaan meja kursi siswa fabrikasi SD di Kota Semarang.
Ditanya soal keterlibatan Iswar dalam pengondisian pengadaan meja kursi tersebut, Alwin menyatakan tidak mengetahui secara pasti. "Kalau itu saya kurang tau," jelas Alwin.
Namun, sejak Iswar dilantik sebagai sekda Alwin mengatakan sering berkomunikasi. Iswar pernah mempersilakan Alwin untuk menghubunginya jika ada keperluan.
"Dulu waktu pertama Pak Iswar dilantik dia bilang 'pokoknya kalau ada apa-apa kasih ke saya'. Seingat saya gitu. Makannya ketika Pak Rachmat tanya, saya teruskan ke Pak Iswar," imbuhnya.
Alwin menegaskan jika pengadaan fabrikasi meja kursi tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat, mengingat dirinya merupakan dewan.
"Kalau saya di DPRD provinsi semua aspirasi masuk ke saya, ada beberapa SD bangkunya rusak. Walaupun saya bukan orang pemkot. Karena ada aspirasi, saya hanya menyampaikan, tidak mengajukan. Ada 3 kecamatan," tambahnya.
Sementara itu, Mbak Ita dalam kesaksiannya menyebut dalam pengadaan fabrikasi meja kursi siswa SD di Kota Semarang menyerahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Saya serahkan ke TAPD. Ada memo usulan pengadaan meja jursi, dari memo itu akan dibahas TAPD. Karena TAPD kan ketuanya sekda, jadi saya finalnya saja," ujar Mbak Ita saat bersaksi.
Ia menyatakan, biasanya dinas pendidikan dan dinas kesehatan paling banyak minta tambahan anggaran.
Ia mengaku tidak hapal sistem di pemerintah kota satu persatu. Namun, ada beberapa usulan perubahan APBD.
"Ada pengerjaan mebel sekolah Rp 20 miliar. Ada poyek rehabilitasi SD Sedangguwo nilainnya Rp 6,7 miliar. Memang ada perubahan," akunya.
Soal pengadaan fabrikasi meja kursi tersebut, Mbak Ita menyebut mendapat laporan dari Bambang Pramusinto, Kepala Dinas Pendidikan. Menurutnya, ketika ada usulan lalu kajian, maka telah dibahas di TAPD.
"Bambang bilang, 'bu ini ada usulan aspirasi dari Pak Alwin', saya jawab 'lakukan sesuai mekanisme sesuai ketentuan'. Setelah ini saya bertengkar dengan suami," kata Mbak Ita.
Setelah itu, digelar rapat membahas pengadaan meja kursi dengan nilai Rp 20 miliar. Namun, informasi bahwa proyek itu titipan Alwin, diketahuinya di luar rapat.
Sebelumnya, Jaksa KPK dalam dakwaan menyebut Alwin selaku representasi Mbak Ita mengatur agar perusahaan terdakwa Rachmat menjadi penyedia meja kursi SD dengan anggaran APBD-Perubahan 2023.
Setelah selesai mengerjakan proyek dan mendapat bayaran, terdakwa Rachmat diduga menyerahkan uang suap senilai Rp 1,75 miliar untuk Alwin dan Mbak Ita. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi