Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Datangi Kejari, Kuasa Hukum Alm dr Aulia Risma Harap Tangani Perkara Transparan dan Berkeadilan

Ida Fadilah • Jumat, 16 Mei 2025 | 22:55 WIB

 

Tim kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari saat mendatangi Kejari Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).
Tim kuasa hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari saat mendatangi Kejari Kota Semarang, Jumat (16/5/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tim kuasa hukum almarhum dr Aulia Risma Lestari mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang. Kedatangannya untuk memberikan apresiasi atas keberaniannya menahan para tersangka.

Yulisman Alim dari Misyal & Partners Law Firm, menyebut selain mengapresiasi, hadirnya menemui Jaksa untuk berkoordinasi awal dalam hal bilamana ada kebutuhan informasi atau keterangan. 

 Baca Juga: Tersangka Pemerasan PPDS Undip Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum dr Risma Lestari Keberatan

"Ya koordinasi awal dengan Kejari Kota Semarang dalam hal bilamana ada butuh informasi atau keterangan berupa dukungan dari kami, itulah yang kami koordinasikan dengan kejaksaan," katanya, Jumat (16/5/2025). 

Ia menyatakan, untuk saat ini, saksi-saksi dari keluarga korban sedang disiapkan. Hal itu juga menjadi bahan koordinasi dengan JPU terkait saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam pengadilan. 

"Untuk saksi-saksi ini ada yang kemarin diperiksa di Penyidik Polda Jateng, ada juga yang diluar dari yang belum diperiksa. Itulah yang nanti akan upaya dihadirkan. Yang diperiksa sebagian besar dari saksi teman-teman terdekat," imbuhnya. 

 Baca Juga: Pelimpahan Kasus Pemerasan PPDS Undip, Tersangka Ditahan hingga Serahkan BB Rp 97 Juta

Pihaknya berharap nantinya dapat transparan dan berkeadilan dalam proses penanganan perkara ini. 

Di sisi lain, ia menyatakan pasal yang diterapkan seperti Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pasal lainnya, serta ancaman hukuman sembilan tahun penjara untuk tersangka sudah sesuai.

"Ini sudah maksimal dihukum 9 tahun penjara. Lumayan tinggi," 

Menanggapi hal itu, Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Sarwanto menerangkan pada intinya keluarga korban yang diwakili oleh pengacara mengucapkan banyak terimakasih karena ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.

Kemudian, juga meminta agar jaksa dalam menangani perkara ini dapat transparan dan berkeadilan. 

"Kedua, (kehadiran tim kuasa hukum korban, Red) mendukung kejaksaan agar dalam sidang nanti bisa transparan dan menegakkan hukum yang berkeadilan," jelas Sarwanto. 

Ia menyebut, saat ini pihaknya sedang mempelajari berkas untuk segera dituangkan dalam rencana dakwaan (rendak). Setelah selesai, pihaknya akan segera melimpahkan berkas ke pengadilan. 

 Baca Juga: Tiga Tersangka Perkara Kasus Pemerasan PPDS Anestesi FK Undip Semarang Diperiksa Jaksa di Kejari

"Untuk saat ini masih dalam tahap pengecekan berkas usulan penuntutan, menyusun rencana dakwaan dan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," tandasnya. (ifa/bas) 

Editor : Baskoro Septiadi
#Aulia Risma Lestari #ppds #Kejaksaan