RADARSEMARANG.ID, Semarang - Universitas Diponegoro (Undip) menerjunkan tim hukum atas adanya dua mahasiswa yang ditangkap Polrestabes Semarang di kos, Selasa (13/5/2025).
Kuasa Hukum dua mahasiswa Undip, Kairul Anwar menyatakan, penangkapan itu terkait kejadian mahasiswa yang menyandera anggota polisi saat May Day pada 1 Mei lalu.
"Kami dihubungi sama Direktur Hukumnya Undip, Dr. Yunanto untuk kita tim turun melakukan pengecekan ke Polrestabes, melakukan pendampingan di Polrestabes terkait adanya penangkapan dua mahasiswa ya," katanya, Rabu (14/5/2025).
Kairul juga membeberkan, dua mahasiswa itu disangka melanggar pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang junto pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Saat ini, ia menyebut kondisi kedua mahasiswa itu baik.
Bahkan, sebelum di periksa untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terlebih dulu diberi makan, dan ruang cukup untuk istirahat.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa menyandera anggota polisi yang tengah bertugas dalam demo yang berlangsung rusuh pada 1 Mei 2025. (ifa/bas)