RADARSEMARANG.ID, Semarang - Demi memenuhi instruksi Alwin Basri, suami Hevearita G Rahayu atau Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang, rencana rehabilitasi beberapa sekolah batal dilakukan.
Fakta ini diungkapkan Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Yudia Setiandradi dalam sidang perkara suap Mbak Ita - Alwin, terdakwa Rachmat Utama Djangkar.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, saksi Yudia menjelaskan tentang rencana kerja dinasnya yang berubah-ubah karena ada permintaan pihak luar.
Ia menuturkan, kala itu Disdik Kota Semarang sedang merencanakan penanggaran merenovasi sekolah-sekolah yang kondisinya memprihatinkan. Sifat dari rehabilitasi itu mendesak dilakukan karena ada sekolah yang rusak.
Rencana itu berubah tatkala Kepada Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto diberi perintah dan intruksi Alwin Basri agar anggaran diprioritaskan untuk pengadaan meja dan kursi di sekolah.
"Pak Bambang menyampaikan ada perintah dari Pak Alwin agar menganggarkan Rp 20 miliar mebeler atau untuk pengadaan meja kursi," jelas Yudia di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (7/5/2025).
Yudia menyatakan jika nominal Rp 20 miliar tersebut dinilai sangat besar. Sehingga dirinya selaku tim perencanaan harus mengubah rencana kerja di Disdik Kota Semarang. Pihaknya lantas berkoordinasi dengan bidang.
"Karena itu atensi dari Pak Alwin, yang fisik-fisik sekolah berkurang, rencana rehab gedung diubah. Dibahas di rapat bersama, ada kadisdik. Sebenarnya kebutuhan saat itu bukan mebeler apalagi anggarannya sampai Rp 20 miliar, karena kebutuhan pengadaan sarpras saja kurang," jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku dirinya dan dan pegawai Disdik lainnya tidak berani menolak, terlebih ada instruksi dari Alwin.
Dalam sidang ini, juga dihadirkan Dedi Amunisi, selaku Marketing PT Deka Sari Perkasa dan Budiyanto yang merupakan pegawai perusahaan milik terdakwa Rachmat Utama Djangkar.
Sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK menerima suap dari terdakwa Martono dan Rachmat U Djangkar (keduanya disidangkan secara terpisah) dengan total Rp 3,7 miliar.
Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pengaturan beberapa proyek. Satu di antaranya pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Disdik Kota Semarang tahun anggaran 2023. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi