Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Anggota Gengster Pembacok Mahasiswa Udinus Semarang Divonis Hukuman 10,5 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Rabu, 30 April 2025 | 01:48 WIB

 

Terdakwa kasus pembacokan mahasiswa Udinus saat menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025).
Terdakwa kasus pembacokan mahasiswa Udinus saat menunggu di ruang tahanan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/4/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga terdakwa kasus pembacokan terhadap mahasiswa Udinus, Muhamad Tirza Nugroho hingga meninggal diputus bersalah.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Edwin Pudyono menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian atau sebagaimana dakwaan kedua.

Dalam sidang putusan, terdakwa Rico Sandova divonis paling tinggi dibanding dua terdakwa lainnya yakni 10,5 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, terdakwa Rico merupakan orang menarik korban hingga jatuh dari sepeda motor dan membacok.

Namun saat memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara pada terdakwa Rico Sandova selama 10 tahun 6 bulan," ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Kemudian, dua terdakwa yakni Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana, majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun.

Keduanya lebih rendah hukumannya karena mengakui perbuatan.

Adapun lamanya hukuman dalam putusan itu lebih rendah setengah tahun dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Atas putusan itu, JPU Kejari Kota Semarang Supinto menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan, Sunardi, Kuasa Hukum terdakwa Bagas Rizky Pramudya akan mengajukan banding.

"Semuanya bersikap pikir-pikir. Ada kemungkinan terdakwa dua akan banding," ucapnya.

Perbuatan para terdakwa yang merupakan anggota gengster Allstar ini mengakibatkan korban mahasiswa Udinus meninggal.

Hal itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Di sisi lain, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat.

Tiga hal itu turut menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa.

Kasus ini pernah viral lantaran gengster membacok pengendara yang lewat. Bukan sesama gengster yang sedang tawuran di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang pada September 2024 lalu.

Korban dalam kasus ini Muhamad Tirza Nugroho. Akibat pembacokan secara bersama-sama itu mengakibatkan korban meninggal. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#gengster #MAHASISWA #pembacokan #UDINUS