RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mbak Ita, mantan Wali Kota Semarang memerintahkan camat-camat untuk membuang handphone.
Hal itu kaitannya dengan isi chat yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas penyimpanan proyek.
Fakta ini terungkap saat Ketua Paguyuban Camat se-Kota Semarang kala itu, Eko Yuniarto menjadi saksi dalam sidang kasus suap Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Ada surat pernyataan yang dibuat, intinya HP diperintahkan di buang, ya mungkin Bu Wali Kota ada yang hubungannya dengan pemeriksaan dengan KPK. Tapi perintahnya nomor tetap," ujar Camat Gayamsari ini, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, isi dari chat WA yang dimaksud tentang permintaan proyek dari Alwin Basri. Jika ada chat tentang transfer juga diminta untuk dihapus.
"Itu perintah Bapak itu untuk menghapus itu, tetapi kami kan tidak ada transfer sehingga kami tidak menghapus apapun," lanjutnya.
Dari temuan BPK, ditemukan penyimpangan uang sebagai kontrak yang tidak seharusnya dibayarkan alias komitmen fee dari proyek-proyek tersebut. Atas temuan itu, BPK dan juga Mbak Ita memerintahkan agar mengembalikan uang senilai Rp 600-an juta tersebut.
"Yang mengganti saya sebagai camat pakai uang pribadi dan dari lurah-lurah. Karena yang menjadi temuan di BPK yang muncul dokumen kontrak dan fee proyek. Akhirnya semua camat membayar atau mengembalikan," tuturnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Dalam sidang terungkap, upaya pengembalian itu juga dibantu Mbak Ita selaku Wali Kota. Yakni dengan menawarkan pinjaman untuk diajukan ke KSU.
Dalam sidang kedua ini, Mbak Ita hadir mengenakan baju dan jilbab putih. Sedangkan suaminya, Alwin Basri memakai kemeja batik.
Pada sidang kali ini, tidak hanya Eko Yuniarto saja yang memberikan keterangan. Melainkan juga Suroto selaku Camat Genuk, dan mantan Camat Semarang Selatan, Ronny Tjahjo Nugroho juga diperiksa sebagai saksi.
Diberitakan sebelumnya, Mbak Ita dan Alwin Basri didakwa melakukan korupsi dengan cara menerima suap dan gratifikasi. Totalnya sekitar Rp 9 miliar. Mereka didakwa dalam tiga dakwaan berbeda.
Pada dakwaan pertama, kedua terdakwa disebut sengaja mengondisikan dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023.
Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono serta dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Pada dakwaan kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.
Serta pada dakwaan ketiga, Mbak Ita dan Alwin menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi