RADARSEMARANG.ID, Semarang - Nama Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, lantang di sebut pengacara mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, sebagai salah satu pejabat yang terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya.
"Indriyasari ini adalah satu-satunya pemberi suap atau gratifikasi ke mbak Ita, yang tidak atau belum di jadikan tersangka" beber Agus Nurudin, kuasa hukum mbak Ita usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025).
Agus mengaku heran dengan belum di jadikannya Indriyasari sebagai tersangka, karena dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Mbak Ita dan suaminya, melakukan korupsi bersama-sama dengan Indriyasari.
“Kalau di dalam surat dakwaan kan sudah jelas disebutkan bersama-sama dengan Indriyasari, tetapi sampai sekarang Indriyasari belum dijadikan tersangka," imbuhnya.
Nama Kepala Bapenda Kota Semarang itu terungkap dalam dakwaan kedua, yakni dugaan pemotongan pembayaran pegawai negeri atau kas umum pegawai Bapenda kota Semarang.
Indriyasari atau yang akrab disapa Iin mengawali karirnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebagai staff administrasi pembangunan, karirnya sedikit demi sedikit mulai menanjak saat menjadi Kepala Bagian Perekonomian.
Beberapa tahun menjadi Kabag Perekonomian, dia mengikuti proper test Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang di adakan Walikota Semarang saat itu, Hendrar Prihadi dan lolos.
Usai menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Indriyasari di tunjuk Walikota Hendrar Prihadi, menduduki pos paling basah di lingkungan Pemkot Semarang yakni sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Januari 2022.
Jabatan yang boleh di bilang cukup prestisius dijabat Indriyasari hingga saat ini meski Walikota berganti dari Hendrar Prihadi ke Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Kini, Kepala Bapenda Kota Semarang itu berada di pusaran kasus korupsi mantan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Namanya disebut yang pertama sebagai pejabat yang di duga terlibat, karena masuk dalam dakwaan namun belum di tetapkan sebagai tersangka. (sls/bas)
Editor : Baskoro Septiadi