RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hadir bersama rombongan jaksa, Mbak Ita begitu ia disapa turun dari mobil mengenakan rompi orange, dan baju putih.
Tak sendiri, ia hadir bersama suaminya, Alwin Basri. Ia langsung menuju ruang tahanan untuk berganti baju.
Di pengadilan, simpatisan Mbak Ita juga hadir memenuhi ruangan sidang. Begitu masuk ruangan mengenakan baju batik, dan hijab abu, Mbak Ita tersenyum menanggapi beberapa simpatisan yang menunggu di ruang Cakra. Ia juga nampak menyalami beberapa orang.
Anaknya juga nampak mendampingi. Ketika ditanya kabar, ia menjawab sehat. "Alhamdulillah, sehat," katanya.
Mbak Ita di sidang perdana ini diadili atas kasus suap. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota perempuan pertama di Kota Semarang ini atas tiga perkara berbeda.
Jaksa Wawan Yunarwanto menyatakan, kedua terdakwa menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Martono selaku Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) Kota Semarang.
Martono yang dijanjikan untuk memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023.
"Diduga pemberian hadiah tersebut dimaksudkan agar Terdakwa I Hevearita Gunaryanti Rahayu selaku Walikota Semarang bersama-sama dengan Terdakwa II Alwin Basri mengupayakan mendapatkan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kota Semarang kepada Martono," ucap Jaksa membacakan dakwaan.
Dari proyek itu, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee. Uang itu akan digunakan untuk mendanai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.
Mereka juga menerima uang sebesar Rp 1,750 miliar dari P Rachmat Utama Djangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Tujuannya agar mendapatkan pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi Sekolah Dasar (SD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Semarang tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 20 miliar.
Kemudian, dakwaan kedua, terdakwa menerima pembayaran iuran kebersamaan dari para Pegawai Negeri pada Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang per triwulan sejak triwulan IV 2022 sampai dengan triwulan IV 2023.
Dana itu bersumber dari Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya Berupa Insentif Pemungutan Pajak.
Pungutan itu dilakukan seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya. Tak hanya dua orang itu, namun Jaksa menyebut jika Indriyasari selaku Kepala Bapenda juga menerima.
"Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II dan Indriyasari telah menerima uang iuran kebersamaan dari para pegawai Bapenda dengan total keseluruhan Rp 3 miliar," jelasnya.
Terakhir, perbuatan Mbak Ita dan suaminya juga berkaitan dengan Penunjukan Langsung (PL) di kecamatan se-Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 16 miliar.
Pekerjaan-pekerjaan tersebut, lanjut Jaksa, akan dikerjakan oleh Martono dan anggota Gapensi Kota Semarang.
Adapun nilai tersebut dibagi jumlah kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang adalah 193 yang terdiri dari 16 kecamatan dan 177 kelurahan.
"Sehingga nilai per pekerjaan di kecamatan/kelurahan yang menjadi jatah Terdakwa I dan Terdakwa II dan MARTONO adalah sebesar Rp 82 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dan penasihat hukumnya, Erna menerima. Sehingga tidak mengajukan eksepsi.
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi lantas menunda sidang dan akan dijadwalkan kembali pada Senin (28/4/2025) mendatang dengan agenda pembuktian dari jaksa.
Sementara usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa mengaku Erna Ratna Ningsih tidak mengajukan permohonan eksepsi agar persidangan bisa berjalan dengan cepat. Meski, menurutnya dakwaan jaksa ada yang tidak cermat.
Ia menyebut, berdasarkan dakwaan nampak antara terdakwa I dan terdakwa II secara bersama-sama. Padahal keduanya berdasarkan jabatan memiliki tugas dan peran yang berbeda.
"Tidak boleh sebuah perbuatan pidana karena suami istri yang melakukan misalnya suaminya, maka istrinya itu juga terlibat. Atau sebaliknya, tidak otomatis terlibat," tuturnya.
Ia juga mengkritisi soal tuduhan pemerasan berkaitan dengan iuran insentif yang diterima. Menurutnya, kebijakan pemotongan insentif pajak itu dikeluarkan wali kota sebelumnya, sedangkan Mbak Ita hanya melanjutkan.
"Uangnya itu sudah dikembalikan bulan Desember 2023 sehingga kita bisa melihat ini sebenarnya berkesesuaian dengan apa yang disampaikan oleh KPK, kalau tidak salah pada tanggal 15 Agustus menyatakan dalam perkara itu Mbak Ita, Walikota Semarang itu itu tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Kini, Mbak Ita ditahan di Lapas Perempuan Semarang. Sedangkan suaminya, Alwin Basri di Rutan Kelas I Semarang. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi