Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Brigadir AK Polisi Pelaku Pembunuhan Bayi Dimaki Ibu Korban dan Neneknya saat Memasuki Ruangan Sidang Etik di Mapolda Jateng

Muhammad Hariyanto • Kamis, 10 April 2025 | 21:19 WIB
Dinna, ibu korban dan neneknya menangis dan memaki Brigadir AK saat di ruangan tunggu sidang Etik. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Dinna, ibu korban dan neneknya menangis dan memaki Brigadir AK saat di ruangan tunggu sidang Etik. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Brigadir AK bernama lengkap Ade Kurniawan anggota Direktorat Inteligen dan Keamanan (Dit Ientelkam) Polda Jateng menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025) pukul 10.00.

Sidang etik perdana ini, buntut kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan, AN, anak yang dilahirkan perempuan bernama Dinna alias DPJ, tak lain kekasih Brigadir AK.

Terlihat, DPJ juga hadir di ruangan sidang etik didampingi oleh ibundanya, bernama Siti.

Keduanya datang jauh-jauh dari luar Jawa untuk menghadiri undangan sebagai saksi dalam sidang etik internal kepolisian di Mapolda Jateng.

Awalnya, Dinna dan Siti biasa saja berada di ruangan sidang.

Dinna diketahui, sebelumnya menjalin asmara dengan Brigadir AK, hingga kemudian melahirkan bayi bernama NA.

Entah alasan apa, bayi tersebut dibunuh oleh Brigadir AK.

Selang tidak berapa lama Brigadir AK dibawa masuk ke ruangan sidang dengan dikawal tiga anggota Provost Polda Jateng.

Sidang tersebut Brigadir AK mengenakan rompi hijau bertuliskan Patsus.

Begitu melihat pria pembunuh bayinya ini, tiba-tiba Dinna menangis histeris bersama ibunya.

Spontan ibu bayi dan neneknya ini memaki Brigadir AK yang akan menjalani sidang etik Propam Polda Jateng.

"Hey Pembunuh, Setan!!!. Tidak punya hati nurani," teriak makian Dinna di kursi ruangan tunggu sidang Bid Propam Polda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Tak berhenti disitu, nenek bayi tersebut juga menangis histeri dan geram.

Perempuan berhijab ini juga meluapkan emosinya dengan melontarkan makian ke Brigadir AK.

"Biadab!!!, memalukan institusi Polri," kata nenek korban.

Sedangkan Brigadir AK dengan wajah dingin tak menghiraukan kata-kata makian tersebut. AK tetap melangkah acuh memasuki ruangan utama sidang.

AK bahkan tidak memandang dua orang tersebut yang berjarak sekitaran lima meter di sisi kanannya.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menjelaskan proses berlangsungnya sidang mulai digelar pukul 10.30.

Hingga kini, proses sidang masih berlangsung, pukul 14.00.

"Masih ada dua saksi lagi. Total saksi ada enam, Dinna ibu korban (NA), Siti merupakan nenek korban, pemilik kontrakan, atasan Brigadir AK (dua) orang. Pak RT, tapi pak RT dibacakan karena tidak hadir," katanya.

Sidang etik Brigadir AK dilakukan secara tertutup. Kabidhumas menyebut, Brigadir AK kooperatif dalam proses sidang yang masih berlangsung.

"Tadi dari tanya jawab, yang bersangkutan kooperatif. Nanti setelah selesai sidang kita sampaikan rilis hasilnya sidang etik," pungkasnya.

Sebelumnya, Sidang Etik ini buntut adanya pelaporan di Mapolda Jateng oleh perempuan bernama DPJ, merupakan ibu kandung bayi yang tewas diduga dibunuh oleh Brigadir AK.

Diketahui AK dan DPJ menjalin asmara hingga hamil diluar nikah.

Namun entah kenapa, Brigadir AK menghabisi nyawa bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Proses sidang dilaksanakan di ruangan lantai tiga Mapolda Jateng.

Terlihat, Brigadir AK keluar dari ruangan Direktorat Inteligen dan Keamanan Mapolda Jateng, menuju ruang sidang dengan memakai rompi hijau bertuliskan Patsus, pukul 10.30.

Saat dibawa ke ruangan sidang Etik, Brigadir AK juga dikawal ketat oleh tiga anggota Provost. Proses berlangsungnya sidang dilakukan secara tertutup.

"Betul hari ini Kamis brigadir melaksanakan sidang kode etik, dan nanti paska sidang akan melakukan rilis hasil sidang tersebut," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (10/4/2025).

Sidang etik ini merupakan yang perdana. Namun sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan oleh Propam Polda Jateng pada Selasa (8/4/2025).

Namun, pelaksanaan sidang tertunda dan baru dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025).

"Kalau informasi yang saya terima, jadwal sidang pada hari Kamis. Jadi pada saat Selasa masih WFH, Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan, dan kamis ini proses sidang dijadwalkan," jelasnya.

Selain kode etik, Brigadir AK juga diproses pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.

Status Brigadir AK sudah menjadi tersangka. Pria ini juga telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

"Ak masih ditahan di Polda Jateng," pungkasnya.

Sementara, Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum dari DPJ, juga menyampaikan pihak ibu korban dan nenek korban juga datang memenuhi undangan dari pihak Polda Jateng. Undangan kehadiran tersebut keduanya sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan panggilan yang ada dua, untuk ibu dan nenek korban, datang semua. Kami siap berikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada, sesuai realita dan kejadian," jelasnya.

"Tuntutan kami, klien kami dapat keadilan, dan juga dari terperiksa Brigadir AK dapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kalau lihat perbuatannya ya PTDH (pecat), ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat, konsekuensinya PTDH," harapnya.

Sebelumnya, nenek korban dan ibu korban sempat kecewa. Keduanya didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jateng untuk menghadiri sidang etik yang sesuai undangan atau jadwal Selasa (8/4/2025).

Namun, tidak mendapat konfirmasi penundaan sidang meskipun sudah sesampai Mapolda Jateng.

"Kemarin sempat tunda sekali karena surat panggilan pertama terjadwal tanggal 8. Tapi setelah kami sampai sini ternyata dengan keterangannya perangkat belum siap, jadi ditunda mundur dua hari Kamis tanggal 10 ini," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #POLISI #Brigadir AK