Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Meski Sudah Dipecat, Aipda Robig Terdakwa Penembakan Pelajar SMK di Semarang Ternyata Masih Gajian

Muhammad Hariyanto • Kamis, 10 April 2025 | 20:09 WIB
Aipda Robig (rompi hijau) saat digelandang menuju ruangan sidang etik di Mapolda Jateng.
Aipda Robig (rompi hijau) saat digelandang menuju ruangan sidang etik di Mapolda Jateng.


RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aipda Robig Zaenudin, terdakwa kasus  penembakan pelajar SMK di Semarang sudah menjalani sidang etik dan diputuskan di PTDH alias dipecat. Namun, yang bersangkutan mengajukan sidang banding etik.

Selain itu, penanganan kasus pidana umum terhadap Aipda Robig juga telah dilimpahkan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (8/4/2025). 

"Aipda Robig saat ini yang bersangkutan kan sudah P21 dan berkas sudah dikirim ke kejaksaan," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (10/4/2025).

"Dan beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan sidang di peradilan umum atau pengadilan. Oleh karena itu pihak kepolisian memonitor mengawasi bagaimana proses selanjutnya dari pengadilan," sambungnya.

Kabidhumas juga membeberkan, Aipda Robig juga telah menjalani sidang etik internal kepolisian di Mapolda Jateng.

Namun yang bersangkutan mengajukan sidang banding terhadap putusan dari sidang kode etik.

"Yang bersangkutan mengajukan banding kepada institusi Polri terhadap putusan PTDH,  dan kewajiban kita untuk melanjutkan proses sidang itu. Setelah sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig," bebernya.

"Diharap putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap aipda robig untuk menguatkan sidang banding kode etik dari Aipda Robig," tegasnya.

Meski hasil putusan sidang etik dinyatakan  PTDH, Aipda Robig masih resmi menjadi anggota Polri yang bertugas di Polrestabes Semarang, Polda Jateng. Bahkan masih mendapat fasilitas gaji tiap bulannya.

"Aipda Robig ini masih anggota Polri, namun yang bersangkutan mendapatkan pengurangan hak-hak sebagai anggota polri, seperti gaji hanya terima 75 persen dari gaji pokok," katanya.

Hanya saja, lanjut Kabidhumas menegaskan Aipda Robig tidak mendapatkan atau tidak bisa mengikuti pendidikan, dan masih dalam penahanan. Selain itu juga, tidak dapat mendapat pengusulan kenaikan pangkat atau karir.

"Kemudian hak lain tidak diberikan adalah, apabila sudah inkrah putusan dari pengadilan yang bersangkutan hanya menerima gaji 75 persen dari gaji pokok. Dan apabila ada surat keputusan PTDH yang bersangkutan dipecat dari anggota polisi dan tidak menerima gaji lagi dari kepolisian," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polrestabes Semarang #Aipda Robig #ptdh