Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Brigadir AK, Polisi Tersangka Pembunuhan Bayi Jalani Sidang Etik di Mapolda Jateng

Muhammad Hariyanto • Kamis, 10 April 2025 | 19:12 WIB
Brigadir AK (rompi hijau) menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025) pukul 10.00. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Brigadir AK (rompi hijau) menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025) pukul 10.00. (Nurchamim/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Brigadir AK bernama lengkap Ade Kurniawan menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025) pukul 10.00.

Sidang etik ini buntut kasus dugaan pembunuhan bayi berusia dua bulan yang juga diduga anak kandung hasil hubungan gelap.

Proses sidang dilaksanakan di ruangan lantai tiga Mapolda Jateng. Terlihat, Brigadir AK keluar dari ruangan Direktorat Inteligen dan Keamanan Mapolda Jateng, menuju ruang sidang dengan memakai rompi hijau bertuliskan Patsus, pukul 10.30. 

Saat dibawa ke ruangan sidang Etik, Brigadir AK juga dikawal ketat oleh tiga anggota Provost. Proses berlangsungnya sidang dilakukan secara tertutup. 

"Betul hari ini Kamis brigadir melaksanakan sidang kode etik, dan nanti paska sidang akan melakukan rilis hasil sidang tersebut," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (10/4/2025).

Sidang Etik ini buntut adanya pelaporan di Mapolda Jateng oleh perempuan bernama DPJ, merupakan ibu kandung bayi yang tewas diduga dibunuh oleh Brigadir AK.

Diketahui AK dan DPJ menjalin asmara hingga hamil diluar nikah. Namun entah kenapa, Brigadir AK menghabisi nyawa bayi hasil hubungan gelap tersebut.

Sidang etik ini merupakan yang perdana. Namun sebelumnya, sidang tersebut dijadwalkan oleh Propam Polda Jateng pada Selasa (8/4/2025).

Namun, pelaksanaan sidang tertunda dan baru dilaksanakan pada Kamis (10/4/2025).

"Kalau informasi yang saya terima, jadwal sidang pada hari Kamis. Jadi pada saat Selasa masih WFH, Rabu masuk dinas kantor secara keseluruhan, dan kamis ini proses sidang dijadwalkan," jelasnya. 

Selain kode etik, Brigadir AK juga diproses pidana oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng. Status Brigadir AK sudah menjadi tersangka.

Pria ini juga telah dilakukan penahanan di Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari. "Ak masih ditahan di Polda Jateng," pungkasnya.

Sementara, Amal Lutfiansyah selaku kuasa hukum dari DPJ, juga menyampaikan pihak ibu korban dan nenek korban juga datang memenuhi undangan dari pihak Polda Jateng.

Undangan kehadiran tersebut keduanya sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

"Berdasarkan panggilan yang ada dua, untuk ibu dan nenek korban, datang semua. Kami siap berikan kesaksian berdasarkan fakta yang ada, sesuai realita dan kejadian," jelasnya.

"Tuntutan kami, klien kami dapat keadilan, dan juga dari terperiksa Brigadir AK dapat hukuman setimpal atas perbuatannya. Kalau lihat perbuatannya ya PTDH (pecat), ini merupakan kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran kode etik berat, konsekuensinya PTDH," harapnya.

Sebelumnya, nenek korban dan ibu korban sempat kecewa. Keduanya didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolda Jateng untuk menghadiri sidang etik yang sesuai undangan atau jadwal Selasa (8/4/2025).

Namun, tidak mendapat konfirmasi penundaan sidang meskipun sudah sesampai Mapolda Jateng.

"Kemarin sempat tunda sekali karena surat panggilan pertama terjadwal tanggal 8. Tapi setelah kami sampai sini ternyata dengan keterangannya perangkat belum siap, jadi ditunda mundur dua hari Kamis tanggal 10 ini," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#PEMBUNUHAN #mapolda jateng #Brigadir AK