RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Pria bernama Indra, warga Banyumanik terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Banyumanik. Indra juga telah ditetapkan tersangka kaitannya kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal.
"Sudah ditahan, insial I, warga Banyumanik," ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (4/4/2025).
Kasus penganiayaan tersebut dipicu utang piutang, antara tersangka dengan korban bernama Zunkha Kamarullah, 30, warga Pudakpayung.
Hingga akhirnya, keduanya duel di daerah Jalan Bumirejo, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 03.30.
Informasi yang diperoleh, korban memiliki piutang dengan tersangka. Kemudian ditagih tersangka.
Sebelum menuju lokasi kejadian, korban dihubungi melalui tersangka menggunakan handphone.
Hingga kemudian, bertemu dan terjadi cekcok terkait hal tersebut.
"Awalnya cekcok punya utang Rp 400 ribu. Terus berkelahi. Akhirnya yang punya utang (korban) kalah, meninggal," bebernya.
Terungkapnya kasus ini setelah kepolisian mendapat laporan yang diawali temuan adanya orang tergeletak di tepi jalan di lokasi kejadian.
Selanjutnya kepolisian menuju lokasi melakukan pengecekan dan olah TKP.
Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit Hermina Semarang guna mendapat perawatan medis.
Nahas, nyawa Zunkha Kamarullah tidak terselamatkan alias meninggal. Selanjutnya jenasah dilakukan otopsi.
Kapolsek mengaku, pelaku tesebut berhasil diamankan hari itu juga setelah ada laporan dan dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hingga kemudian dilakukan pemeriksaan dan akhirnya ditetapkan tersangka dengan kasus penganiayaan.
"Tindak pidananya penganiayaan, ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Zunkha Kamarullah, 30, warga Pudakpayung, ditemukan meregang nyawa, di pinggir Jalan Bumirejo, Kelurahan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Rabu (26/3/2025), sekitar pukul 03.30.
Pria tersebut tewas setelah duel dengan seseorang yang dipicu persoalan hutang piutang. Kejadian tersebut, satu orang juga telah diamankan oleh Polsek Banyumanik. (mha)
Editor : Tasropi