Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Brigadir AK, Polisi Polda Jateng Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Bayi

Muhammad Hariyanto • Rabu, 26 Maret 2025 | 22:52 WIB
KRIMINALITAS
KRIMINALITAS

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Penanganan kasus pelaporan pembunuhan bayi dengan terlapor Brigadir AK, anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng memasuki babak baru.

Brigadir bernama lengkap Ade Kurniawan ini, telah ditetapkan tersangka. 

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, membenarkan status yang bersangkutan. Penetapan tersangka pada Selasa (25/3/2025). 

"Gelar perkara sudah selesai, hasil yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (26/3/2025). 

Penanganan kasus ini, kepolisian juga telah mengantongi alat bukti hasil forensik bayi berusia dua tahun bernama NK. Kemudian juga hasil Ekshumasi, termasuk juga CCTV. 

Atas kasus tersebut, Brigadir AK diancam pasal dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja.

"Pasal Perlindungan Anak, pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP," bebernya.

Sekarang ini, Brigadir AK juga masih menjalani masa tahanan Penempatan Khusus (Patsus) dan belum berakhir.

Namun, dalam waktu dekat, tersangka akan dilimpahkan ke tahanan umum Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

"Masih menjalani Patsus dahulu. Nanti habis Patsus akan dilanjutkan penahanan oleh penyidik Ditkrimum," pungkasnya.

Kasus pembunuhan ini, telah dilaporkan ke Polda Jateng oleh DPJ, orang tua NK. Tertulis Laporan kepolisian LP/B/38/3/2025/SPKT, Polda Jawa Tengah tertanggal 5 Maret di 2025.

Laporan ini kaitannya menghilangkan nyawa anak di bawah umur. Tindak lanjut dan penanganan kasus tersebut juga telah naik penyidikan. 

Di sisi lain, Kuasa Hukum ibu korban dari Kantor Hukum Abdurrahman & Co, Amal Luthfiansyah mengakui sudah mendapatkan informasi secara lisan dari penyidik terkait penetapan tersangka tersebut. 

"Artinya, penyidik sudah menemukan pelaku tindak pidana dalam perkara yang kami laporkan, yaitu Pasal 3 38 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait hilangnya nyawa seorang anak," katanya. 

Lanjutnya mengatakan, juga mencantumkan pasal 80 ayat 3 kaitannya Perlindungan Anak ancaman hukuman paling lama 3 tahun 6 bulan.

Menurutnya, hal ini juga menunjukkan bahwa penyidik sudah menemukan minimal dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat pelaku menjadi tersangka.

"Kalau di Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya adalah paling lama 15 tahun. Lalu di Pasal 351 ayat 3 paling lama adalah 7 tahun," bebernya. 

Pihaknya juga menyebut, kasus tersebut seharusnya tersangka mendapat ancaman pasal berlapis.

Menurutnya juga, pasal-pasal yang dilaporkan, penyidik sudah menemukan bukti-bukti permulaan untuk menetapkan tersangka. 

"Berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan juga, kemungkinan pun ada dugaan-dugaan adanya tindakan pembunuhan berencana. Seperti yang diatur dalam Pasal 340," katanya. 

"Namun ini sekali lagi wewenang penyidik untuk memberikan atau mengenakan pasal tersebut. Tetapi ini proses masih berjalan dan segala macam kemungkinan ke depan bisa saja terjadi terkait tambahan-tambahan pasal yang kemungkinan menjerat dari pelaku," sambungnya. 

Pihaknya menambahkan, akan menyerahkan penanganan ini sepenuhnya kepada penyidik Polda Jateng.

Pengacara ini juga memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang sudah menangani proses hukum ini secara proporsional, profesional, dan transparan.

"Kepada kami selaku masyarakat pencari keadilan, terkait nanti pengenaan hukuman, dan lain-lain itu kan sudah di luar kewenangan kami. Yang jelas kami ingin ada kepastian hukum terhadap korban, dan keluarga," pungkasnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polda Jateng #bunuh bayi #Brigadir AK