Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Gengster Pembacok Mahasiswa Udinus Semarang hingga Tewas Dituntut 11 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Jumat, 14 Maret 2025 | 17:18 WIB

 

Ilustrasi tawuran antar gengster mengakibatkan korban meninggal
Ilustrasi tawuran antar gengster mengakibatkan korban meninggal

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus viral pembacokan oleh kreak-kreak terhadap mahasiswa Udinus Muhamad Tirza Nugroho hingga meninggal, sampai pada tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Semarang Supinto menuntut tiga terdakwa kasus penganiayaan ini dengan hukuman berbeda.

Supinto merinci, terdakwa Rico Sandova dituntut paling tinggi yakni 11 tahun penjara. Alasannya terdakwa Rico yang menarik korban hingga jatuh dari sepeda motor dan membacok.

Namun di persidangan keterangannya berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan menurut saksi-saksi, terdakwa Rico benar melakukan perbuatan tersebut.

"Terdakwa Rico lebih berat karena berbelit-belit di persidangan," ujarnya usai sidang, Kamis (13/3/2025).

Kemudian, dua terdakwa yakni Bagas Rizky Pramudya dan Ricky Putra Pradana, jaksa menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.

"Untuk dua terdakwa ini mengakui kesalahan telah membacok korban," tambahnya.

Ketiganya menurut Jaksa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Perbuatan para terdakwa yang merupakan anggota gengster Allstar ini mengakibatkan korban Muhamad Tirza Nugroho meninggal, dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban.

Serta perbuatannya meresahkan masyarakat. Tiga hal ini menjadi pertimbangan memberatkan hukuman terdakwa.

Sedangkan perbuatan meringankan, terdakwa Bagas Rizky Pramudya, dan Ricky Putra Pradana mengakui perbuatan.

Di sisi lain, Jaksa menyebut ada sepuluh 10 orang yang menjadi saksi. Dalam persidangan, enam orang dari pihak geng Allstar yang menjadi saksi memberikan keterangan tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidikan.

Oleh karenanya agar fakta terungkap, jaksa juga menghadirkan saksi verbal lisan dari penyidik Polrestabes Semarang.

Kasus ini pernah viral lantaran gengster membacok pengendara yang lewat. Bukan sesama gengster yang sedang tawuran di Jalan Kelud Raya, Sampangan, Gajahmungkur, Kota Semarang pada September 2024 lalu.

Korban dalam kasus ini Muhamad Tirza Nugroho. Akibat pembacokan secara bersama-sama itu mengakibatkan korban meninggal. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#gengster #MAHASISWA #UDINUS #Kreak