Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ayah Gamma Bilang Begini saat Bertemu Tersangka Aipda Robig di Kejari Semarang

Ida Fadilah • Kamis, 6 Maret 2025 | 22:24 WIB

Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Andi Prabowo, ayah almarhum Gamma Rizkynatta Oktavandi siswa SMKN 4 Semarang korban penembakan polisi turut hadir dalam tahap II.

Penyidik menyerahkan tersangka Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono dan barang bukti ke jaksa Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Andi yang mengenakan baju warna biru muda ini mengawal proses pidana terhadap tersangka Robig sejak pukul 09.00.

Baca Juga: Kejari Segera Limpahkan Berkas Perkara Penembakan Gamma Siswa SMKN 4 Semarang ke Pengadilan, Segini Ancaman Hukuman untuk Aipda Robig

Sesekali ia termenung. Rautnya wajahnya berubah saat melihat bagaimana tersangka digelandang dari ruang tahanan ke bus tahanan menuju Rutan Kelas I Semarang.

Andi nampak marah dan melontarkan kalimat "kejam kamu ya, bunuh anak saya!" saat tersangka Robig digiring.

Pernyataan ini diungkap mengingat anaknya meregang nyawa akibat tembakan polisi anggota satreskoba Polrestabes Semarang ini pada 24 November 2024 lalu.

"Perasaannya sangat marah ya. Dia sangat kejam membunuh anak saya," ucap Andi ditemui usai pelimpahan, Kamis (6/3/2025).

Ia menyatakan, peringatan 100 hari kematian Gamma dibunuh polisi telah dilakukan oleh keluarganya. Namun, ia sedih karena saat bulan puasa ini ia kehilangan momen bersama anaknya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang Gamma, Tersangka Aipda Robig Menunduk Diperiksa Jaksa

"Saya biasa berbuka bersama tarawih bersama, jadi kalau mengingat itu sangat berat bagi saya" tutur Andi.

Ia berharap, agar tersangka dihukum seadil-adilnya.

Hal serupa dinyatakan Kuasa Hukumnya, Zainal Abidin Petir yang turut mendampingi. Ia juga meminta pada Jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar terdakwa dihukum maksimal.

"Robig ini merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur. Tetap harus dituntut maksimal," katanya.

Kalau melihat pasal yang disangkakan jaksa, lanjutnya, Robig dijerat Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar.

"Kalau denda tidak dibayarkan, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi keluarga mintanya seperti itu," ucapnya.

Soal penerapan pasal, ia menilai sudah sesuai. Meskipun, sebelumnya pihaknya menginginkan ada pasal perencanaan pembunuhan.

Dimana, saat itu pada 24 November 2024 dini hari, tersangka Robig menghentikan dan memarkirkan sepeda motornya di depan Alfamart, Kalipancur, kemudian ancang-ancang dan menembak ke tiga orang itu.

"Ini kan jane kalau diotak-atik kan bisa pasal perencanaan. Kalau pasal ancaman pidana perencanaan, bisa hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman 20 tahun. Tapi, pasal yang sudah tercantum kan yang pasal pidananya 15 tahun dan atau denda Rp 3 miliar," beber Petir.

Baca Juga: Terungkap Rekontruksi Aipda Robig Tembak Gamma CS dari Jarak Dekat, Kuasa Hukum Korban Sebut Brutal

Kendati demikian, pihaknya cukup puas dengan jeratan itu, dengan catatan berharap hukumannya maksimal.

"Jangan besok dikurangi, supaya masyarakat percaya, itu saja. Kalau dikurangi, masyarakat akan tidak percaya dengan penegak hukum yang saat ini sedang disorot," tutur Petir, sapaan akrabnya.

Ia berharap sidang ini dilakukan secara maksimal. Tak lain supaya penegakan hukum yang menurutnya sekarang sedang carut marut bisa dipercaya oleh masyarakat dalam mencari keadilan.

Zainal Abidin Petir pun menyambut baik persidangan akan digelar secara terbuka. Menurutnya, memang sidang harus terbuka untuk Umum dalam rangka transparansi dan keterbukaan mengingat korban dalam tidak hanya satu, namun tiga.

Sementara itu, Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyatakan berkas perkara kasus penembakan terhadap pelajar SMKN 4 Semarang, dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang.

Pernyataan ini menyusul adanya penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan oleh Penyidik Polda Jateng pada JPU, Kamis (6/3/2025). Tersangka usai dilakukan tahap II, kemudian di tahan di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan.

"Segera (dilimpahkan) sebelum masa penahanan berakhir. Kita bereskan dulu kelengkapan administrasi baru kita limpahkan," tuturnya didampingi Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Semarang Sarwanto, Kasi Intelijen Cakra Nur Budi Hartanto, dan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rina Dwi Sumarwati.

Nantinya, dalam sidang yang terbuka untuk umum akan menerjunkan jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jateng dan dari Kejari Kota Semarang.

Dalam tahap II ini, beberapa barang bukti yang diserahkan yaitu sebuah proyektil, pucuk senjata api jenis CDP Nomor : 651336, empat selongsong peluru, Surat Ijin Memegang Senjata api Nomor: SA/REV/39/IX/2024 a.n. AIPDA ROBIG ZAENUDIN, S.H., M.H, dua butir amunisi Revolver.

Kemudian, sebuah bilah clurit warna biru dengan gagang kayu warna hitam, satu nit Sepeda Motor Yamaha N-max waerna biru, helm merek KYT warna Grey, dan, satu unit handphone Ipone 13 Promex warna gold. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#korban penembakan #Gamma Rizkinata Oktafandi #POLISI #smkn 4 semarang #Aipda Robig