RADARSEMARANG.ID, Semarang - Momen haru kedua rekan yang bekerja di perusahaan mebel berpelukan atas kesepakatan perdamaian.
Hal ini sebagai tanda mereka telah berdamai atas tindak pidana penganiayaan ringan yang dilakukan tersangka Debi Kurniawan kepada korban Fadhil Dwi Andika.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto menjelaskan, perkara ini telah diselesaikan dengan mekanisme keadilan berdasarkan restorative of justice.
Ia membeberkan, penyelesaian perkara di luar pengadilan ini dilakukan karena beberapa ketentuan.
Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, diancam pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4.500.
"Pelaksanaan RJ ini yang terpenting adanya perdamaian antara korban dan tersangka yang dihadiri dan saksikan oleh keluarga Korban, keluarga tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik," ucap Sarwanto, Selasa (4/3/2025).
Usai penandatanganan RJ, Sarwanto berpesan agar keduanya tidak kembali ribut dan tetap berdamai.
"Setelah ini jangan kembali ribut lagi, damai saja ya. Baik-baik kerja ya," pesannya.
Ia menjelaskan, perkara ini bermula saat tersangka Debi meminta dibawakan oleh-oleh dari trenggalek, namun korban Fadhil menolak.
Kemudian tersangka Debi memberikan sejumlah uang untuk dibelikan oleh-oleh, namun oleh korban ditolak dengan perkataan yang menyinggung perasaan tersangka Debi.
Karena tindakan tersebut, keduanya sempat beradu mulut hingga akhirnya tersangka Debi memukul bibir korban hingga mengeluarkan darah.
Setelah mendapat pukulan, korban mencoba meminta maaf kepada tersangka Debi, namun tersangka Debi mensyaratkan akan memaafkan jika membawakan oleh-oleh dari Trenggalek.
Setelah libur idul adha 2024, lanjut Sarwanto, tersangka Debi kembali menghampiri dan menagih oleh-oleh yang sudah di janjikan.
Karena tidak ada, tersangka marah dan langsung memukul kembali bibir korban sebanyak satu kali hingga mengeluarkan darah.
"Korban kemudian melaporkan penganiayaan Ini ke Polsek Ngaliyan," tambahnya.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Dalam perkara ini, tersangka Debi tidak ditahan.
Penyelesaian perkara di luar persidangan ini telah dilakukan dua kali selama 2025. Ke depan, akan kembali dilaksanakan perkara-perkara melalui mekanisme keadilan berdasarkan restorative of justice. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi