RADARSEMARANG.ID, Semarang - AKP Hariadi, anggota Polresta Yogyakarta telah ditetapkan tersangka atas pelaporan kasus dugaan penganiayaan Darso, warga Mijen. AKP Hariadi sekarang juga telah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolda Jateng.
"Kemarin dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka di kasus almarhum Darso, (tersangka) berinisial AKP H, yang saat ini ditetapkan selaku tersangka, dan sudah dilakukan penahanan paska pemeriksaan kemarin," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (27/2/2025).
Penyidik melakukan pemeriksaan tersangka AKP Hariadi di Mapolda Jateng pada Rabu (26/2/2025).
Kabidhumas menyebut, pemeriksaan dimulai pukul 10.00. Usai proses pemeriksaan status sebagai tersangka, AKP Hariadi langsung dilakukan penahanan di tempat khusus (Patsus) Mapolda Jateng.
"Pemeriksaan fokus satu orang kepada AKP H. Kemarin hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan untuk melengkapi berkas perkaranya," bebernya.
Penetapan tersangka ini, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng telah melakukan berbagai proses penyelidikan hingga pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Selanjutnya, tahap penyelidikan tersebut meningkat ke penyidikan dan menetapkan satu orang tersangka.
"Tentunya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi keterangan saksi, dan alat bukti lainnya seperti hasil visum, hasil otopsi, dan pendapat para ahli itu menjadi hal yang menguatkan penyidik untuk menetapkan AKP H ini menjadi tersangka," tegasnya.
Kabidhumas menyebut, AKP Hariadi dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana, atas dugaan kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian seseorang.
"Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat. Mengakibatkan perbuatan kematian, maksimal 7 tahun (penjara)," jelasnya.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan menjalani proses pemberkasan perkara dan dalam waktu dekat lagi kita akan melaksanakan rekonstruksi kasus itu," katanya.
Pelaporan kasus ini, setidaknya ada ada enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Darso yang akhirnya meningal di rumah setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit permata Medika Ngaliyan.
Adanya laporan tersebut ke Polda Jateng, kemudian Propam Polda DIY juga turut melakukan penanganan dan memeriksa mereka yang terlibat dugaan penganiayaan.
"Untuk saat ini penyidik menetapkan satu tersangka, dan rekan lain masih menjadi saksi. Nanti kita lihat hasil penyidikan, maupun dari hasil pengadilan terkuak terhadap pelaku yang lain, ya kemungkinan hal itu bisa terjadi," pungkasnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi