Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Dugaan Pelecehan di Unnes Semarang, Dosen Ini Dicopot dari Jabatannya, Korban Ada 4 Mahasiswi

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 25 Februari 2025 | 22:34 WIB

 

akun X @hannibananna
akun X @hannibananna


RADARSEMARANG.ID – Kembali terjadi kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang Dosen yang mengajari di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Dosen tersebut merupakan seorang pengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP).

Tentu, dengan adanya kasus seperti ini, menambah rentetan peristiwa pelecehan yang dialami oleh seorang mahasiswi di lingkungan kampus.

Adanya kasus pelecehan ini, pihak Unnes pun akhirnya mencopot jabatan sebagai dosen dan melarang menjabat selama dua tahun.

Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes, sebagaimana disampaikan Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran.

Sebelum kasus terungkap, adanya sebuah laporan dari empat orang mahasiswi pada 13 Desember 2024 lalu. Mendapat laporan, Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan.

Untuk melakukan pendalaman, Tim Satgas PPK melakukan pemeriksaan kedua terhadap saksi 1 pada 16 Desember 2024.

Pemeriksaan terhadap saksi dua pada 18 Desember 2024, dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 19 Desember 2024. Selain itu, PPK juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi 3 pada 23 Desember 2024.

Usai rangkaian pemeriksaan ini, Satgas PPK merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dosen tersebut pada 30 Desember 2024.

Dari hasil pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban. Berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh dari korban, pelaku, dan saksi, kekerasan seksual tersebut masuk kategori sedang.

Baca Juga: Viral! Turis asal Singpura Jadi Korban Pelecehan Seksual

Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran mengungkapkan tim satgas kemudian merekomendasikan agar pelaku dicopot dari jabatannya dan dilarang menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

Hal itu berdasarkan Pasal 7 ayat 4 Permendikburistek Nomor 55 Tahun 2024, dan juga mempertimbangkan aspirasi korban.

“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” katanya.

Lebih lanjut, setelah menjalani pemeriksaan dan memberi rekomendasi, tim satgas pun memberikan informasi perkembangan kekerasan seksual kepada para korban.

"Sesuai rekomendasi dari Satgas PPK, Unnes memutuskan untuk mencopot jabatan pelaku dan melarang pelaku menduduki jabatan apapun selama 2 tahun," tegasnya.

Informasi yang didapat, sebelum ramainya berita ini, sejumlah mahasiswi Unnes mendapat kekerasan seksual dari akademisi. Kabar itu mencuat usai akun X @hannibananna mengeluhkan soal lambatnya penanganan kasus yang sudah terjadi sejak November itu.

"Di satu prodi di fakultas hijau, salah satu akademisinya diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi-mahasiswinya. iya, lebih dari satu," tulis akun @hannibananna, Senin (24/2/2025).

"Terduga pelaku mengelus leher leher, mencubit pinggang, mengelus punggung dan punggunv tangan mahasiswi-mahasiswa TANPA KONSEN," lanjutnya.(dka)

Editor : Baskoro Septiadi
#Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi #Dosen Ini Dicopot Dari Jabatannya #dosen di universitas negeri semarang #Kasus Pelecehan di UNNES #Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Unnes #Humas Unnes Rahmat Petuguran