RADARSEMARANG.ID, Semarang - Puluhan pelaku usaha hiburan karaoke yang tergabung dalam Paguyuban Karaoke Argorejo Semarang (Pakar), Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat atau eks lokalisasi SK mengikuti sosialisasi pengaturan jam operasional saat Bulan Ramadan, Jumat (21/2) siang.
Mereka mendapatkan sosialisasi dari Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Kalibanteng Kulon dan Ketua Pakar.
Ketua Pakar, Trianto, mengungkapkan menyambut Bulan Ramadan, para pengelola diberikan himbauan saat Bulan Puasa.
Di lingkungan Kelurahan Kalibanteng Kulon, Semarang Barat ini ada ratusan wisma yang merupakan tempat karaoke keluarga.
"Sehingga kami menyampaikan, menyambut Ramadan ini, ikut mematuhi menjaga kondusifitas," jelasnya.
Meskipun Surat Edaran itu dijelaskan libur dua hari menjelang puasa, tetapi pihaknya melebihkan hari libur.
"Kurang lebih lima hari lah, karena kan yang kerja di lingkungan bisa berkumpul dengan keluarganya dulu," jelasnya.
Selain itu, dibanding dengan Surat Edaran yang bisa buka pukul 18.00, tempat hiburan di Argorejo dibuka setelah Salat Tarawih.
"Nanti pas puasa, setelah Salat Tarawih sampai pukul 01.00, sehingga saling menghormati," jelasnya.
Sementara itu, Lurah Kalibanteng Kulon, Parjono, mengungkapkan meskipun ada Surat Edaran dari Wali Kota Semarang, di lingkungan Argorejo tetap kondusif.
Ia mengimbau, jangan sampai ketika ada ibadah puasa, ada kegiatan hiburan, sehingga saling menghormati. "Kami mewanti-wanti agar tidak terulang kembali kejadian pada 2024 lalu," jelasnya.
Plt Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, sangat mengapresiasi Pakar berinisiatif untuk dilakukan sosialisasi jam operasional usaha hiburan.
"Kami mengimbau agar sama-sama bisa patuhi, hargai selama jam puasa," jelasnya.
Bersama pihak terkait akan dilakukan sidak apabila ada pelanggaran. "Kami selalu mengingatkan agar tetap patuhi surat edaran Wali Kota Semarang, tetap menjaga kondusifitas selama Bulan Ramadan," jelasnya.
Selain itu, di wilayah harus tetap menjaga kebersihan. "Karena itu bagian dari kebersihan, keamanan, dan kesehatan perlu ditingkatkan," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor B/286/500.13.1/II/2025 Tentang Pengaturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025, guna menciptakan rasa saling menghormati dalam menjalankan ibadah.
Maka perlu ditetapkan jam operasional usaha hiburan di Kota Semarang sebagai berikut:
Pada Awal Puasa, seluruh usaha diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke, Billiard, Panti Pijat, SPA Sehat, Panti Pijat Refleksi dan Bar (baik di dalam maupun di luar hotel) ditutup mulai tanggal 1 - 2 Maret 2025 atau dua hari.
Selama Bulan Puasa, Diskotik/Kelab Malam/Pub, Karaoke & Bar buka pukul 18.00 - 01.00 WIB. Sementara khusus Karaoke Keluarga buka pukul 15.00 - 24.00 WIB.
Untuk panti pijat refleksi buka pukul 10.00 - 22.00 WIB. SPA Sehat buka pukul 10.00 - 22.00 WIB.
Panti Pijat buka pukul 15.00 - 22.00 WIB. Billiard buka pukul 10.00 - 24.00 WIB.
Pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Lebaran, seluruh usaha hiburan ditutup tanggal 29 Maret - 3 April 2025.
Selama Bulan Puasa diharapkan saling menghormati dan menjaga pelaksanaan ibadah ramadhan dan tidak menyediakan minuman beralkohol selama jam berpuasa. (fgr/bas)
Editor : Baskoro Septiadi