Kejari Kota Semarang Eksekusi Aset Rumah Terpidana Agus Hartono yang Kepergok Keluar Lapas, Dilelang Rp 5,3 Miliar

Ida Fadilah • Dipublikasikan Rabu, 12 Februari 2025 | 04:14 WIB

 

Aset berupa rumah milik terpidana Agus Hartono di Jalan Kagok II, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari dilelang Kejari Kota Semarang.
Aset berupa rumah milik terpidana Agus Hartono di Jalan Kagok II, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari dilelang Kejari Kota Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aset milik terpidana korupsi Agus Hartono yang plesiran di luar lembaga pemasyarakatan (lapas) dilelang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Objek lelang tersebut berupa rumah di Jalan Kagok II, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan sebidang tanah seluas 722 meter persegi dengan Surat Hak Milik (SHM) Agus Hartono itu ditawarkan dengan harga Rp 5,3 miliar.

Eksekusi terhadap barang rampasan kasus korupsi yang merugikan bank pelat merah senilai Rp 14,7 miliar itu akan dilakukan pada waktu dekat.

"Lelang dilakukan pada 25 Februari mendatang, nilainya Rp 5,3 miliar," katanya, Selasa (11/2/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaannya dilakukan melalui Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Ia menjelaskan mekanisme pelaksanaan lelang, yakni dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara open bidding yang diakses portal lelang.

Secara kondisi rumah tersebut, jelas Cakra, dilelang dalam kondisi apa adanya alias as is. Oleh karenanya peserta diimbau agar melihat, dan memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

Catatannya, apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang, dirinya menegaskan peserta lelang tidak dapat menuntut apapun kepada KPKNL Semarang maupun Kejari.

Adapun lelang dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar aset dirampas untuk di lelang.

Saat ini, kejari masih terus berupaya memulihkan kerugian negara dengan memproses aset milik terdakwa.

"Kami berupaya memulihkan kerugian keuangan negara dari aset milik terdakwa yang telah disita sebelumnya. Yang lain (aset) masih diproses," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, terpidana Agus Hartono viral lantaran kepergok jalan-jalan di luar lapas saat menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Semarang.

Ia ketahuan oleh jaksa saat plesiran di sebuah kafe di kawasan Banyumanik, Kota Semarang pada 16 Januari 2025 pukul 14.20 WIB. 

Ia nampak berjalan santai menenteng dompet warna hitam. AH mengenakan kaos warna biru, celana jeans warna biru, serta sendal jepit warna biru. Di belakangnya ada seorang pria yang mengikuti, namun tak diketahui siapa pria tersebut. 

 Baca Juga: Kronologi Napi Korupsi di Semarang Agus Hartono Ketahuan Jalan-jalan Keluar Lapas, Kepergok Jaksa Sedang Makan di Restoran

Dari sinilah kasus AH yang sering plesiran dan keluar masuk lapas terungkap. Dari informasi yang dihimpun, AH juga beberapa kali berada di mall, rumah rekannya di kawasan Ngaliyan, hingga berada di luar Kota Semarang. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng Arfan Triyono membenarkan informasi tersebut.

"Kepergok jaksa sedang makan di restoran bersama keluarganya. Tapi langsung pergi," kata Arfan saat media gathering di Kejati Jateng belum lama ini.

Meski demikian, Arfan menuturkan jika kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindak, pasalnya kasus-kasus yang menjerat telah selesai. Sehingga menjadi kewenangan lapas.

Kini, Agus Hartono yang sebelumnya mendekam di Lapas Kelas I Semarang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada 19 Januari 2025 lalu. 

"Terhadap narapidana berinisial AH yang melanggar peraturan di era sebelum saya bertugas di sini, sudah diambil tindakan berupa dipindah ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," kata Kalapas Mardi Santoso, Sabtu (8/2/2025). (ifa/bas) 

Editor : Baskoro Septiadi
Kejari Kota Semarang Agus Hartono Korupsi