RADARSEMARANG.ID, Semarang - Agus Hartono, si narapidana korupsi Lapas Kedungpane Semarang yang plesiran saat menjalani tahanan telah menjalani lima persidangan.
Totalnya, dari berbagai tindak pidana itu AH dihukum penjara selama selama 31 tahun 4 bulan penjara.
Uraian kasusnya, pertama, korupsi pemberian fasilitas kredit pada bank pelat merah. Pada kasus ini, AH mengaku sebagai Komisaris PT. Seruni Prima Perkasa.
Oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, AH divonis 10,5 tahun penjara, denda Rp 400 juta, serta membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar.
Kemudian di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Semarang berubah menjadi 9,6 tahun penjara.
Putusan ini sebagaimana banding yang dikuatkan kasasi di Mahkamah Agung.
Belum usai, kasus ini juga dilanjut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 14,7 miliar.
Perkara ini di Pengadilan Tipikor Semarang AH dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
Kemudian ditingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang memutus hukuman sama dengan tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
"Hukumannya naik menjadi 8 tahun penjara seperti tuntutan JPU, Pengadilan Tinggi memperbaiki dari putusan Pengadilan Tipikor," kata Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto ditemui di kantornya, Senin (10/2/205).
Hingga saat ini, sejak AH dieksekusi di Lapas Semarang pada 1 maret 2024, AH belum membayar UP.
Padahal, dirinya pernah menyatakan sanggup membayar selambat-lambatnya 1 maret 2025.
"Sampai sekarang belum dibayar, belum jatuh tempo juga karena masih 1 Maret mendatang. Namun, apabila tidak membayar uang pengganti, diganti menjalani hukuman 4 tahun penjara," jelasnya.
Kemudian pria yang mengaku sebagai Direktur Utama PT Citra Guna Perkasa ini juga terbukti korupsi dalam pemberian kredit fiktif pada bank BRI Agro cabang Semarang.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Semarang, AH divonis hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta. Juga ditambah membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
Kemudian di tingkat banding, hukuman turun menjadi 6 tahun penjara dan serta hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar.
Sedangkan pada tingkat Mahkamah Agung, justru menjatuhkan vonis lepas atau onslag dengan pertimbangan kasus tersebut masuk tanah perdata.
"Menyatakan Terdakwa I. Agus Hartono terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana; Melepaskan Terdakwa I. Agus Hartono tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtvervolging)," bunyi putusan kasasi sebagaimana dikutip dari SIPP PN Semarang.
Dalam perkara ini, AH diproses bersama Donny Iskandar Komisaris pada perusahaan tersebut. Namun, majelis hakim MA menjatuhkan berbeda, yakni Donny dihukum 6 tahun penjara, dan membayar UP sebesar Rp 2,2 tahun. Dalam perkara ini tidak ada TPPU.
Tak hanya itu, AH juga membobol bank Mandiri cabang Semarang.
Pada perkara korupsi sekaligus TPPU ini, Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 19 tahun penjara. Ditambah hukuman membayar uang pengganti senilai Rp 52 miliar.
Perbandingan antara tuntutan dan putusan sangat jauh. Oleh karenanya, jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Dalam putusan banding, majelis hakim Pengertian Tinggi Semarang memperberat hukuman menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
Ada pula kasus pidana umum Pengadilan Salatiga yakni pemalsuan surat, AH divonis hukuman 4 bulan penjara.
Dengan rincian tersebut, pidana pokok yang mesti dijalani AH yakni 25 tahun dan 6 bulan. Ditambah hukuman jika tidak membayar UP kerugian negara yang mesti dibayar dari 67 miliar (TPPU Bank BJB Rp 14,7 miliar dan Bank Mandiri Rp 52 miliar) diganti kurungan penjara 5 tahun 6 bulan. Sehingga total hukuman AH selama selama 31 tahun 4 bulan.
Sebelum kasus tersebut disidangkan, AH pun beberapa kali juga mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Nasib untung bagi AH kala itu, praperadilan melawan Kejaksaan Tinggi Jateng pernah dikabulkan hakim tunggal R. Azharyadi Pria Kusumah. Sehingga penetapan tersangka dinilai tidak sah.
Meski begitu, Kejati Jateng kembali menetapkan pria tersebut sebagai tersangka, dan AH juga kembali melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang.
Sayangnya, kali ini gugatan praperadilan ditolak sehingga AH sah menyandang status tersangka. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi