Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Pemotor Tewas Tertabrak KA Kertajaya di Perlintasan Tugu Semarang, Perjalanan Kereta Terlambat 10 Menit

Muhammad Hariyanto • Kamis, 30 Januari 2025 | 18:03 WIB

 

Motor yang dikendarai korban hancur setelah tersambar kereta Kertajaya 219, Kamis (30/1/2025).
Motor yang dikendarai korban hancur setelah tersambar kereta Kertajaya 219, Kamis (30/1/2025).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lagi, pengendara motor tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tidak terjaga wilayah Mangkang Kulon, Tugu, Kota Semarang persisnya KM 13+2/3 petak jalan antara Stasiun Mangkang-Stasiun Kaliwungu, Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 04.30.

Korban tertabrak kereta saat menyeberang jalan. Kejadian tersebut, pemotor meninggal di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Suriyah, 40, warga Mangkang Wetan, Kecamatan Tugu. Tubuh korban terpental dan tergeletak di samping perlintasan. 

Begitu juga motor matic bernopol H 3684 BY yang dikendarai korban juga terpental. Saking kerasnya benturan tersebut, motor tersebut hancur, setelah tertabrak Kereta Api Kertajaya 219, dari Surabaya menuju Jakarta atau timur ke barat. 

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo membenarkan kejadian tersebut yang dialami Kereta Kertajaya dengan pengendara motor. 

"Masinis KA Kertajaya telah membunyikan suling lokomotif secara berulang sebelum melewati perlintasan sebidang tersebut," ungkapnya melalui rilis pesan singkat, Kamis (30/1/2025). 

Pihaknya juga menyebut, dari kejadian tersebut, tidak ada kerusakan pada lokomotif maupun rangkaian kereta. Namun perjalanan Kertajaya sempat mengalami keterlambatan. 

"Kereta Kertajaya (219) mengalami keterlambatan sebanyak 10 menit akibat berhenti dan melakukan pemeriksaan di Stasiun Kaliwungu paska kejadian," ujarnya. 

Setelah kejadian, Tim Pengamanan KAI Daop 4 Semarang juga segera berkoordinasi dan menghubungi kepolisian setempat.

Selanjutnya korban ditangani Polsek Tugu Polrestabes Semarang.

"Kami menegaskan kembali kepada masyarakat pengguna jalan sesuai UU no 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU no 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas angkutan jalan, bahwa pengendara wajib mendahulukan perjalanan KA ketika akan melewati perlintasan sebidang" bebernya. 

KAI juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga. 

"Sebelum melintas, pastikan untuk melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas," katanya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#KERETA API #tertabrak ka