Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Meski Telah Ditetapkan sebagai Tersangka, Pemilik Hotel Aruss Semarang yang Diduga Terlibat Bisnis Judi Online Belum Ditahan karena Hal Ini

Deka Yusuf Afandi • Jumat, 17 Januari 2025 | 17:58 WIB

 

Penyitaan Hotel Aruss Semarang.
Penyitaan Hotel Aruss Semarang.

RADARSEMARANG.ID – Hingga kini pihak kepolisian masih belum melakukan penahanan terhadap pemilik Hotel Aruss Semarang yang diketahui berinisial FH.

FH ini diduga melakukan pencucian uang dari hasil judi online. Padahal, FH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 103,27 mliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan, belum adanya penahanan tersebut terkait dengan sakit stroke yang sedang dialami pemilik Hotel Aruss Semarang.

"Terkait dengan tersangka, saat ini, kemarin, dari penasihat hukum memberikan surat rawat bahwa yang bersangkutan (FH) sedang dirawat di rumah sakit karena stroke sehingga tidak bisa dihadirkan di sini," Helfi dalam keterangannya di Mabes Polri, Jumat (17/1/2025).

Walaupun FH ini sedang dirawat, proses penindakan yang dilakukan tetap akan berjalan. Sesuai dengan undang-undang yang ada,tidak wajib dilakukan penahanan kepada tersangka FH.

"Namun proses tetap berjalan. Tidak ada masalah. Tidak mengganggu proses penyidikan karena memang sesuai dengan KUHAP penahanan itu tidak wajib. Dapat dilakukan penahanan apabila diduga melakukan penghilangan barang-barang bukti mempersulit proses penyidikan atau melarikan diri. Nah ini menjadi pertimbangan kita," lanjutnya.

Di sisi lain, penahanan tidak hanya dilakukan oleh FH saja. Bareskrim Polri pun juga menerapkan PT AJP dan korporasinya selaku pengelola Hotel Aruss dijadikan tersangka dalam kasus pencucian uang ini.

PT AJP selaku tersangka korporasi dikenakan Pasal 6 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

FH sendiri dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita barang bukti uang senilai Rp 103,27 miliar yang berasal dari 15 rekeninng penampungan hasil judi online dari platform Dafabet, Agen 138, dan judi bola.

FH tersangka pencucian uang dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sementara PT AJP terancam denda maksimal hingga Rp 100 miliar. Sebagai informasi ada lima rekening yang masuk ke rekening FH.

Lalu bergeser ke rekening PT AJP. Melalui PT AJP dan FH membangun hotel. Hasil dari pengelolaan hotel masuk ke PT AJP dan sebagian diterima oleh FH lagi. (dka/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#fakta hotel aruss #FH Pemilik Hotel Aruss Semarang #kasus judol hotel aruss #hotel aruss semarang #hotel aruss judi online #pemilik hotel aruss semarang #bareskrim #Hotel Aruss #hotel aruss hasil TPPU #hotel aruss disita #Bareskrim Polri sita hotel aruss