Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Keluarga Darso Bantah Tidak Terima Undangan Klarifikasi Terkait Lakalantas di Yogyakarta

Muhammad Hariyanto • Senin, 13 Januari 2025 | 22:30 WIB
Makam Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang yang meninggal diduga jadi korban penganiyaan oknum Satlantas Polresta Yogyakarta dibongkar Polda Jateng, Senin (13/1/2025).
Makam Darso, 43, warga Mijen, Kota Semarang yang meninggal diduga jadi korban penganiyaan oknum Satlantas Polresta Yogyakarta dibongkar Polda Jateng, Senin (13/1/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Keluarga almarhum Darso, warga Mijen yang meninggal setelah dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengaku kecewa dengan sejumlah pernyataan dari pihak Polresta Yogyakarta. Salah satunya adalah pernyataan undangan klarifikasi kepada Darso. 

Hal tersebut disampaikan melalui Antoni Yuda Timur, pengacara Poniyem, saat usai pembongkaran makam suaminya, almarhum Darso, di TPU Desa Gilisari, Purwosari, Kecamatan Mijen, Senin (13/1/2025). 

"Kami sangat berterima kasih, Polda begitu cepat merespon laporan kami. Jadi hari ini kegiatan ekshumasi untuk mencari sebab-sebab kematian korban," ungkap pengacara kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (13/1/2025). 

Lanjutnya mengatakan, pihak keluarga almarhum Darso juga mendukung dan antusias terhadap kegiatan kepolisian dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, otopsi tersebut dapat menambah yakin penyidik untuk melanjutkan agar para terduga pelaku itu segera dilanjutkan prosesnya.

"Ini sangat penting karena memang harapan kami itu, mengingat rilis dari Polresta Yogyakarta juga tidak sama sekali menyinggung mengenai penganiayaan. Ini yang sangat mengecewakan. Dengan agenda ini semoga hasilnya dapat mendukung penyidikan," bebernya. 

Pengacara ini juga menegaskan, kekecewaan yang dimaksud terkait dugaan penganiayaan yang juga diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.  

"Kecewanya karena sama sekali tidak bicara tentang penganiayaan. Mereka menceritakan tentang datangnya enam orang (Polantas) itu ke rumah duka. Disana katanya mau menyerahkan surat klarifikasi," jelasnya. 

Dugaan penganiayaan ini diperkuat adanya lebam dan rasa sakit yang diceritakan almarhum Darso kepada isteri dan adik kandungnya saat di rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.

Darso masuk UGD usai dijemput anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dengan dalih memberikan surat undangan klarifikasi. 

"Surat apa?, enggak ada (surat).  Kita gak pernah terima surat apa-apa. Kalau memang mau menyerahkan kenapa harus bawa orang keluar?," tegasnya. 

Pengacara ini juga menilai, pernyataan klarifikasi yang disampaikan pihak Polresta Yogyakarta banyak kejanggalan.

Pengacara menyebut, saat korban dijemput dan dibawa masuk ke dalam mobil kemudian turun kencing, di lokasi sekitaran 500 meter dari rumahnya. 

"Saat naik mobil korban ingin buang air kecil. Kemudian stelah korban buang air kecil, semua yang ada dalam mobil buang air kecil. Kan aneh ini. Ngapain polisi dari Yogyakarta jauh-jauh kesini buang air kecil bersama sama?. (Janggal) Ya jelas itu," tegasnya. 

Undangan klarifikasi tersebut adalah buntut kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan almarhum Darso, mengendarai mobil Avanza bertabrakan dengan Tutik Wiyanti, pengendara motor di Jalan Mas Suharto Danurejan Kota Yogyakarta terjadi pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30. 

Pasca kejadian tersebut, hari itu juga suami Tutik bernama Restu juga terlibat kecelakaan dengan mobil Darso.

Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta, sesuai Laporan Polisi Nomor:LP/A/237/VlI/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA D.I YOGYAKARTA tanggal 12 Juli 2024.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta, dan enam personel datang ke Semarang, mendatangi rumah almarhum Darso.

Selanjutnya, Darso dibawa masuk ke dalam mobil, Sabtu 21 September 2024 sekitar pukul 06.00.

Selang dua jam kemudian, Darso diantar ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan, dan menjalani perawatan medis enam hari.

Namun setelah pulang dari rumah sakit dan berada di rumah dua hari, kemudian meninggal. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#darso #polresta yogyakarta