Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Dua Warga Surabaya Disergap di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Bawa Sabu 13,92 Kg dan 10.300 Butir Ekstasi

Muhammad Hariyanto • Senin, 6 Januari 2025 | 22:08 WIB
Dua orang warga Surabaya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng karena membawa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi yang disembunyikan di dasboard mobil.
Dua orang warga Surabaya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng karena membawa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi yang disembunyikan di dasboard mobil.


RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dua orang warga Surabaya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Jateng karena membawa 13,92 kilogram sabu dan 10.300 butir ekstasi yang disembunyikan di dasboard mobil. 

Dua orang tersebut adalah RT, 39, dan MIA, 31, warga Surabaya. Ditangkap di sekitaran pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 12.15. 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika kepolisian mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Pontianak menuju Semarang dengan menggunakan Kapal Dharma Kartika VII.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil ditemukan ciri-ciri yang dicurigai. 
Selanjutnya, kedua tersangka langsung diamankan setelah turun dari kapal di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Tim dari Subdit 1 dibantu oleh Polsek KP3, Polrestabes Semarang.

Hasil penggeledahan ditemukan narkoba disembunyikan dalam mobil Daihatsu Sigra yang dibawa tersangka. 

"Narkoba diselundupkan melalui doortrim dan dashboard mobil untuk menghindari pemeriksaan. Barang bukti yang disita 13,92 kilogram sabu sebanyak 13 paket 10 paket dan 10.300 butir ekstasi, ada 49 paket," ungkap Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Anwar Nasir saat menggelar prescon di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025). 

Selanjutnya, dua tersangka digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut.

Interogasi dan keterangan tersangka, keduanya berangkat dari Surabaya menuju Pontianak pada Minggu, 22 Desember 2024. 

Kemudian, kedua tersangka menginap di Hotel Mahkota Pontianak, pada Senin, 12 Desember 2024.

Lalu satu pekannya, kedua tersangka menerima satu kardus warna coklat berisi narkotik jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang berada di tepi Gang Gajahmada 21 Pontianak.

"Lalu barang haram itu dimasukkan ke dalam dinding pintu belakang sebanyak dua paket dan delapan paket sabu-sabu. Dua bungkus ekstasi berada di samping kanan dan 1 paket sabu dibawah dashboard stir," bebernya.

Setelah beres, kemudian tersangka berangkat dari pelabuhan Dwi Kora Pontianak menggunakan Mobil.

Lalu menuju pelabuhan Tanjung Mas Semarang, menggunakan kapal dan akan melanjutkan perjalanan ke Surabaya. 

"Keterangan tersangka RT, barang (narkoba) didapat dari orang yang tidak dikenal pada saat berada di Pontianak atas perintah DK (DPO). Pengakuan tersangka dikasih uang Rp 20 juta untuk tranportasi, sewa mobil, hotel, dan tinggal Rp 1 juta," jelasnya. 

"Tapi belum belum kebuka sebenarnya yang mereka dapatkan dari upah kurir ini. Baru dijanjikan, ya mungkin tidak sedikit," katanya. 

Barang tersebut, rencananya akan diserahkan kepada seseorang atasperintah DK di Surabaya.

Sekarang ini, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan narkoba lainnya. 

"Barang akan diedarkan di Surabaya. Memang kita masih cari yang DPO ini (DK). Sama dengan jaringan-jaringan sebelumnya, yang Fredi Pratama. Sekarang masih dalam pengembangan," jelasnya. 

Pihaknya menambahkan, tersangka MIA bekerja sebagai driver, dan tersangka RT bekerja swasta. Namun, RT pernah terjerat kasus sama, dan menjalani hukuman di Lapas di Porong.

"Tersangka RT pernah baru bebas, tahun 2020 vonis 4 tahun di Porong," pungkasnya.

Sampai sekarang, kedua tersangka masih mendekam di ruang tahanan untuk diproses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 Jo 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#ekstasi #Pelabuhan Tanjung Emas Semarang #Sabu