Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Bareskrim Sita Hotel Aruss Semarang, Pengelola Diduga Jadi Bagian dari Kelompok Judi Online

Baskoro Septiadi • Senin, 6 Januari 2025 | 19:05 WIB
Istimewa.
Istimewa.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss di Semarang karena terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari judi online.

Hakl itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf.

Menurutnya penyitaan Hotel Aruss Semarang terkait tindak pidana pencucian uang hasil judi online. Helfi mengatakan hotel tersebut saat ini masih beroperasi seperti biasa.

"Terkait masalah kegiatan operasional hotel saat ini masih berlangsung seperti biasa. Sampai nanti ada ketetapan lebih lanjut," kata Helfi dalam konferensi pers di Mabes Polri Senin (6/1/2025).

"Kita lihat bahwa aset berupa satu unit Hotel Aruss yang ada di Semarang, Jawa Tengah, yang dikelola oleh PT AJB yang berasal dari dana yang ditransfer dari rekening FH, melalui lima rekening," ujarnya.

"Yang pertama satu rekening dari OR, satu rekening dari RF, satu rekening dari MD, dan dua rekening dari KP, serta hasil penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40.560.000.000 (Rp 40,5 miliar)," sambungnya.

Helfi mengatakan pengelola hotel itu merupakan bagian dari kelompok judi online dan masih berstatus sebagai saksi.

Helfi mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan melalui gelar perkara terkait personalia hotel tersebut.

"Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," sambung dia. (bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Judi Online #Mabes Polri #bareskrim #Hotel Aruss #TPPU