RADARSEMARANG.ID, Semarang - Universitas Diponegoro (Undip) akhirnya buka suara terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mahasiswa PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK), dr Aulia Risma Lestari.
Kuasa hukum Undip, Kairul Anwar menuturkan, terhadap penetapan tiga tersangka oleh Polda Jawa Tengah pihak kampus menghormati proses hukumnya karena telah masuk tahap pro justitia.
"Karena sudah masuk ke tahap pro yustisia tentu Undip akan menghormati proses hukumnya," kata dia pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (26/12/2024).
Dalam prosesnya, ia menyebut kampus akan akan memberikan bantuan hukum.
Pada kesempatan ini, ia menegaskan para pelaku harus mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran senyatanya, bukan berdasarkan kepentingan pihak tertentu.
Lebih dari itu, meski dijerat pasal berlapis oleh kepolisian, namun pihaknya akan berpegang pada azas praduga tak bersalah.
"Undip tetap berpegang azas praduga tidak bersalah, kita akan ikuti proses hukumnya," tegasnya.
Saat ini, tiga tersangka ada yang merupakan Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi FK Undip dr Taufik Eko Nugroho (TEN), Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi Undip Sri Maryani (SM), dan dokter residen bernama Zara Yupita Azra (ZYA), senior dr Aulia semuanya masih menjalankan pekerjaannya sebagaimana mestinya.
"Senior dari korban tetap masih mengikuti proses belajar seperti biasa," tandas Kairul.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jawa Tengah dr Telogo Wismo Agung menuturkan memberikan pendampingan hukum pada tersangka.
Menurutnya memang sudah menjadi salah satu kewajiban IDI itu untuk memberikan pendampingan hukum.
Pasalnya, dari tingkat cabang, wilayah hingga pengurus besar IDI memiliki badan pembinaan dan pembelaan anggota.
Usai penetapan tersangka itu, pihaknya langsung bergerak melakukan pembelaan, termasuk oleh perhimpunan spesialis.
Kabar ini di kritik oleh Kuasa Hukum keluarga almarhum dr Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad. Ia menilai, para tersangka semestinya tidak mendapatkan pendampingan hukum dari IDI.
"Saya sangat prihatin dengan Ketua IDI yang saya rasa beliau tidak memliki empat menurut saya. Yang diketahui almarhumah klien kami ini adalah seorang dokter yang juga anggota IDI, kenapa sekarang menyiapkan lawyer, penasihat hukum untuk mendampingi para tersangka," tuturnya.
Sebelumnya, kasus ini menjadi perhatian publik karena seorang mahasiswa kedokteran ditemukan meninggal di dalam indekosnya, di daerah Kecamatan Gajah Mungkur.
Patut diduga mahasiswi bernama dr Aulia Risma Lestari ini bunuh diri.
Dari sejumlah bukti, ia diduga mengalami bullying dan pemerasan selama menjalani PPDS Anestesi Undip dan praktik di RS Kariadi. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi