RADARSEMARANG.ID--Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, mencoba melakukan upaya penguraian kepadatan lalu lintas di Kawasan Mijen, terutama pada jam sibuk yakni pagi dan sore hari.
Dishub pun telah melukan survei lokasi, dan ditemukan tiga titik konflik lalu lintas yang mengakibatkan kemacetan yakni pada Simpang Kemantren, Pasar Mijen dan Simpang Pasar Ace. Penyebabnya tak lain adalah peningkatan volume kendaraan, yang membuat pelanggaran lalu lintas yaitu melawan arus (contra flow) dari arah Mijen menuju Ngaliyan.
“Kita sudah lakukan pemantauan, nanti aka nada rekayasa lalu lintas dan penguatan personil gabungan dari Dishub dan Satlantas,” kata Plt Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, Kamis (17/10).
Danang menjelaskan, manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan dengan pelarangan belok kanan arus lalu lintas dari lengan jalan minor serta penguatan fasilitas perlengkapan jalan dengan memasang traffic cone.
Selain itu, juga diberlakukan pengaturan ruas jalan depan Pasar Mijen dengan memprioritaskan pergerakan lalu lintas dari arah Mijen menuju Ngaliyan serta mengendalikan penyeberang jalan guna mengurangi hambatan atau tundaan pada jam padat.
“Untuk menghindari kepadatan, setting lampu lalu lintas atau apill Simpang Pasar Ace menjadi flashing atau berkedip kuning saja dari jam 06.30 s/d 07.30 WIB. Dengan demikian, pengendara lalu lintas dapat melintas tanpa terhenti traffic light,” tuturnya.
Sementara untuk pengaturan lalu lintas di depan Pasar Mijen diberlakukan prioritas pergerakan kendaraan dari Mijen menuju Ngaliyan, serta pengendalian penyeberang jalan untuk mengurangi anttrian kendaraan.
Baca Juga: Adi Satryo Kartu Merah, PSIS Semarang Tertinggal Atas Persija Jakarta
“Dengan pengaturan ini, diharapkan masalah kepadatan lalu lintas di Mijen dapat terurai, sehingga mobilitas warga menjadi lebih lancar dan aman,” tambahnya.
Sebelumnya, ada wacana penerapan rekayasa jalan ini membatalkan rencana awal penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Raya Mijen dari Mijen menuju Ngaliyan. Namun penerapan urung dilakukan setelah adanya evaluasi dan kajian seperti jarak tempuh jalur alternative yang lebih jauh dibandingkan jalan utama.\
Baca Juga: Perempuan yang Tewas Dibunuh di Kamar Kos Peterongan Semarang Ternyata Karyawati Bank BCA
Pertimbangan lainnya, lanjut danang adalah banyaknya persimpangan dan akses di jalur alternatif, tikungan tajam pada jalur alternatif, serta lebar efektif jalan alternatif yang hanya sekitar 5 meter dan tidak cukup untuk kendaraan berdimensi besar seperti bus BRT dan truk.
“Jika tetap diterapkan, dikhawatirkan penerapan SSA justru akan menimbulkan konflik lalu lintas untuk itu urung dilakukan,” pungkasnya. (den)
Editor : Iskandar