RADARSEMARANG.ID, Semarang - Setelah dilakukan perburuan hampir setahun, Bos Debt Collector (DC) bernama Anggiat Marpaung diringkus anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.
Anggiat Marpaung diringkus dalam pelariannya di daerah Provinsi Jambi.
Informasi yang diperoleh, Anggiat Marpaung ditangkap tanpa perlawanan saat sedang bersama perempuan, Kamis (26/9/2024).
Penangkapan AM dipimpin Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela.
Selain Anggiat Marpaung, anggota Jatanras Polda Jateng juga menangkap buronan bernama Sunardi alias Aceng saat berada di PT ACC Finance Semarang.
Penangkapan dua orang DPO ini merupakan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perampasan, pencurian dengan pemberatan, dan perbuatan tidak menyenangkan, yang terjadi di Kota Semarang pada 26 Oktober 2023.
"Kasus kejadian pada tahun lalu, ada pelaporan tentang pasal 368, pasal 356, pasal 363 yang dilakukan DC," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Minggu (29/9/2024).
Ada dua lokasi atau kasus dalam keterlibatan dua buronan tersebut. Pertama terjadi di Halaman Parkir CIMB Niaga, Jalan Pemuda 20, Semarang pada (6/10/2023), sekitar pukul 22.00. Kedua, terjadi di Halaman House Of Niti Kedungmundu pada (2/11/2023), sekitar pukul 19.00.
"Saat itu ada delapan, namun yang kita amankan ada enam, dan atas nama AM bos dari DC, melarikan diri ke Jambi," bebernya.
Kepolisian yang terus melakukan penanganan dan penyidikan kasus ini terus melakukan pengejaran dua buronan tersebut.
Hingga akhirnya berhasil diamankan, setelah mendapat adanya informasi keberadaan Marpaung yang mendirikan PT RDP bergerak bidang sama, dan beroperasi di Jambi.
"Dalam pelariannya AM telah mendirikan PT, Debt Collector baru dan beroperasi di daerah Jambi. Kemudian tim kami kesana berangkat untuk melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (AM)," bebernya.
Terkait DPO Aceng, Johanson juga menyampaikan, yang bersangkutan ditangkap di wilayah Kota Semarang.
Sebelumnya, Aceng sempat berpindah-pindah tempat dalam pelariannya menjadi buronan.
"Ini kasus yang dulu kami janjikan, kami dari Jatanras Krimum Polda Jateng pasti akan mengejar kemanapun pelaku kejahatan kabur bersembunyi, dan kami pasti tangkap. Dan hari ini kami buktikan statemen kami tahun lalu," tegasnya.
"Ini DPO dulu meresahkan di Jateng dan mereka berdasarkan informasi dari Polda Jambi melakukan hal yang sama juga. Nanti akan kita rilis detailnya," imbuhnya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi