RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kepolisian terus melakukan pengembangan ungkap kasus perjudian yang digrebek di lantai 3 Babyface Semarang Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 22.30.
Para tersangka juga kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (25/9/2024).
Terlihat, para tersangka digiring dimasukan ke dalam ruangan penyidik, bertuliskan Jatanras Polrestabes. Mereka juga mengenakan baju warna biru bertuliskan Tahanan.
"Jadi utuk progres penanganan hari ini akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 10 tersangka. Tambahan ini intinya kami akan mendalami kembali terkait dengan permainan judi tersebut," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (25/9/2024).
"Termasuk dengan hasil bukti-bukti yang kita dapatkan, baik itu nota-nota dan juga barang bukti elektronik, dari komputer. Ini kan ada beberapa nota-nota uang disitu. Nanti akan kita konfirmasikan kepada para tersangka," lanjutnya.
Sepuluh tersangka tersebut bernama Budi Harjoko, warga Erlangga Barat Semarang, sebagai Kepala admin, Jimmy Raharjo, Bukit Kencana, Banyumanik, berperan bagian operasional. Keduanya merupakan tersangka utama, sebagai penyelenggara perjudian.
Fajar Budi Setiawan, warga Jalan Jatiluhur Ngesrep, Banyumanik, berperan pemantau cctv. Febi Kartika Sari, 31, warga Tawangsari, Semarang Barat, berperan sebagai admin pada embat cip. Rudi, 52, warga asal Medan, berdomisili di Jalan Yos sudarso, Tawangmas, Semarang Barat, berperan admin.
Lianawati Untung Suyanto, 44, perempuan warga Royal family, Tawangsari, Semarang Barat, berperan admin. Verawati Budiman, 44, warga Bintoro Pandean Lamper, Semarang Timur, berperan admin.
Philip Heriyanto, 23, warga Puri Anjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, berperan admin, membagi koin hadiah. Arsy Egar Eboanza, 28, warga Tengger Raya Barat, Gajahmungkur, berperan kasir, membagi koin cip.
Ada juga Sigit Riawan, warga Jalan Sri Rejeki Utara Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, sebagai security. Sony Hidayat, Sekaran, Gunungpati, juga security.
Kompol Andika Dharma Sena juga menyebut, akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan Babyface. Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan nama pemilik bangunan tersebut.
"Pemilik bangunan akan kami mintai keterangan. Nantinya akan bisa kita lihat terkait dengan ijin-ijin dari bangunan tersebut. Kita akan dalami semuanya nanti.Apakah pemilik bangunan mengetahui atau tidak terkait dengan kegiatan," bebernya.
Polrestabes Semarang juga mengantongi identitas nama orang-orang yang datang ke lokasi lantai 3 Babyface untuk bermain judi. Mereka juga bakal turut dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik.
"Itu juga akan kami rencanakan akan kami panggil sekarang sudah kami lakukan pendataan akan kami panggil. Tentunya nanti akan kita bagi yang main (tanggal) 20, 29," tegasnya.
Barang bukti yang turut diamankan dalam lokasi penggerebekan ditemukan uang tunai 1,3 milyar, kartu, alat hitung, termasuk televisi. Kompol Andika Dharma Sena menyebut, para tersangka dijerat pasal 303 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Ancaman hukuman 10 tahun," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tempat perjudian kasino berlokasi di lantai 3 Babyface Semarang Barat digrebeg Polrestabes Semarang, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 22.30. Polisi berhasil menyita uang Rp 1,25 milyar, dan barang bukti lainnya.
Pengerebekan, dipimpin langsung Kapolrestabes Semarang Kombes Polisi Irwan Anwar ini berlangsung senyap, tanpa melibatkan banyak personil.
Sebanyak 12 orang diamankan di lokasi. Penanganan proses hukum selanjutnya, 10 orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi