RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polrestabes Semarang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan ungkap kasus perjudian kasino Babyface di Semarang.
Hasil pengembangan, sebanyak 10 orang dilakukan penahanan untuk diproses hukum.
Lianawati Untung Suyanto, 44, perempuan warga Royal family, Tawangsari, Semarang Barat, berperan admin
Verawati Budiman, 44, warga Bintoro Pandean Lamper, Semarang Timur, berperan admin. Philip Heriyanto, 23, warga Puri Anjasmoro, Tawangsari, Semarang Barat, berperan admin, membagi koin hadiah. Arsy Egar Eboanza, 28, warga Tengger Raya Barat, Gajahmungkur, berperan kasir, membagi koin cip.
Agus Pamungkas, warga Jangli Telawah, Karanganyar Gunung, Candisari, merupakan OB.
"Atas nama Jimmy Raharjo (40) selaku penyelenggara, Budi Harjoko (42) selaku pengawas," bebernya. Para pelaku tersebut menyewa tempat dan membuka judi kasino di lokasi yang merupakan tempat hiburan spa dan karaoke Babyface. Pihak kepolisian juga bakal memanggil pemilik gedung untuk dimintai keterangan terkait aktivitas judi tersebut.
"Sewa tempat dia, pemilik gedung akan dimintai keterangan. Akan didalami lebih lanjut," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas 7 Mayat di Kali Bekasi
Sejumlah barang bukti juga telah diamankan antara lain Rp 1,3 miliar, kartu, alat hitung uang, termasuk televisi.
Mereka 10 orang juga telah mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang dan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi