RADARSEMARANG.ID, Semarang - Belakangan kembali marak kreak-kreak di Kota Semarang yang menyebabkan korban meninggal. Adanya tindakan meresahkan masyarakat itu, Kejaksaan bakal turut turun tangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menjelaskan, pihaknya bakal melakukan upaya preventif berupa pencegahan agar remaja, terutama anak di bawah umur tidak terlibat dalam tawuran.
"Yang bisa kami lakukan memberikan sosialisasi melalui Jaksa Menyapa maupun Jaksa Masuk Sekolah, karena untuk penindakan kami sebatas menerima berkas perkara hasil penyidikan dari kepolisian," katanya, Selasa (17/9/2024).
Ia mengungkap, tidak semua anak yang terlibat tawuran dikembalikan ke orang tua atau dilakukan pembinaan.
Ada kasus tawuran meski tanpa korban tetap di proses karena termasuk melanggar Undang-Undang Darurat yakni membawa senjata tajam (sajam) di tempat umum. Beberapa perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan di proses di meja hijau.
"Ada kasus anak yang bawa sajam ya kami proses di pengadilan, karena itu ancamannya 10 tahun dan memang masuk kategori tindak pidana," jelasnya.
Namun, dalam penerapan pasal, mereka para remaja yang tersandung tindak pidana tetap diklasifikasikan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dan dalam proses persidangan identitas terdakwa disamarkan serta dilakukan secara tertutup.
Salah satu kasus anak yang tetap diproses yakni tersangka MDR berusia 17 tahun. Ia merupakan salah satu terdakwa kejahatan jalanan berupa pembacokan di Jalan Pengapon, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang pada September 2023 lalu.
Akibat perbuatan geng di Semarang itu mengakibatkan pemuda berinisial R, mengalami luka-luka akibat sabetan celurit. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi