RADARSEMARANG.ID, Semarang - Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) buka suara adanya isu kasus bullying yang melibatkan dokter bedah Prathita Amanda Aryani dengan dr Aulia Risma Lestari yang diduga bunuh diri.
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko tak menampik pada program pendidikan (prodi) di bawah pimpinannya pernah terjadi kasus bullying atau perundungan.
Namun, ia memastikan pesan grup WhatsApp yang viral beredar di media sosial termasuk meminta juniornya makan 5 bungkus nasi padang itu merupakan kasus berbeda dengan kejadian almarhumah dr Aulia Riswa Lestari.
Ia menyebut bullying tanpa kekerasan fisik itu terjadi tiga tahun lalu atau pada 2021.
"Prathita memang terlibat perundungan terhadap juniornya pada 2021. Perlakuan tersebut sesuai dengan laporan yang beredar, meskipun tidak melibatkan kekerasan fisik," kata Yan Wisnu, Jumat (23/8/2024).
Atas kasus itu, ia menyampaikan jika Prathita telah menerima sanksi atas tindakan bullying yang dilakukannya itu. Menurutnya, mahasiswanya itu telah menyesal atas perbuatannya.
Kendati demikian, ia menilai tak patut jika perundungan yang terjadi 3 tahun lalu dihubung-hubungkan dengan kasus meninggalkannya dr Aulia yang diduga juga mengalami perundungan.
"Prathita sudah mendapatkan sanksi pada waktu itu. Jangan mengaitkan kasus ini dengan kematian dr Aulia adalah hal yang tidak masuk akal. Kami sudah menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan dia sudah menunjukkan penyesalan," tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, ia tidak sungkan memberikan kesempatan dr Prathita jika akan melayangkan somasi pada penyebar kabar itu hingga menjadi viral.
Menurutnya, adanya hal itu bisa menjadi pencemaran nama baik pasalnya kejadian sudah berlalu yakni 2021, sedangkan kematian dr Aulia baru Agustus 2024.
"Kami siap mendampingi jika akan somasi. Dia prodi bedah dan sudah tahun keempat pendidikan," tambahnya.
Mengenai kasus dr Aulia, Yan Wisnu menyatakan bahwa sampai saat ini masih dilakukan investigasi oleh pihak kepolisian dan kemenkes.
Dr Yunanto selaku Kepala Kantor Hukum Undip menambahkan, norma hukum telah dilakukan Undip.
Diawali dengan gerakan zero bullying, dilanjutkan adanya pakta integritas di tanda tangani oleh dosen dan mahasiswa PPDS.
Bentuk pencegahan juga dengan sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran norma. Ketika ada pelanggaran, dilakukan mekanisme berupa penjatuhan sanksi. Jika ringan cukup di FK saja.
"Undip sudah mengeluarkan 3 sanksi berat bagi mahasiswa yakni dikeluarkan. Di tahun 2021 ada 1, 2023 ada 2. Untuk fase pemeriksaan ujungnya sanksi teguran, pemecatan, hingga pidana," jelasnya. (ifa/bas)
Editor : Baskoro Septiadi