Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Soal Sidak KPK ke Undip, Begini Kata Pengamat Pendidikan

Ida Fadilah • Jumat, 2 Agustus 2024 | 00:32 WIB

 

Ilustrasi kampus Universitas Diponegoro Semarang.
Ilustrasi kampus Universitas Diponegoro Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidak Universitas Diponegoro (Undip) selama dua hari, Selasa-Rabu (30-31/8/2024).

Menyoroti hal ini, Pengamat Pendidikan Dr Ngasbun Egar mendorong sikap lembaga antirasuah mendatangi Perguruan Tinggi di Semarang.

Menurut pakar pendidikan di Universitas PGRI Semarang (Upgris) ini, adanya monitoring evaluasi tersebut memang tugas KPK untuk memastikan bahwa semua proses publik di masyarakat bebas korupsi.

"Sifatnya bisa jadi preventif. Saya kira memang perlu KPK itu melakukan aktivitas preventif atau pencegahan jangan sampai terjadi di layanan publik yang merugikan masyarakat," katanya dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (1/8/2024).

Ia menilai, sebagai lembaga penegak hukum mesti bersifat pro aktif, tidak perlu menunggu laporan masyarakat.

Ia meyakini di semua sektor, tidak ada jaminan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan khusus nya di bidang keuangan.

Ia menuturkan, upaya preventif itu merupakan salah satu fungsi KPK yang dibutuhkan masyarakat seperti itu.

Terlebih pada anggaran yang bersumber dari pemerintah, termasuk penerimaan mahasiswa baru.

Ditanya apakah ada potensi adanya tindakan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru, ia saat ini belum mendengar.

Namun, memang diakuinya praktik korupsi di perguruan tinggi ia ketahui.

Bahkan sudah ada beberapa pejabat di kampus yang mendapatkan sanksi hukum.

Inspeksi mendadak (sidak) oleh KPK dibenarkan Utami Setyowati selaku Manajer Layanan Terpadu dan Humas Universitas Diponegoro.

"Dapat kami informasikan bahwa benar KPK kemarin berkunjung ke Undip dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru baik melalui jalur SNBP, SNBT dan jalur mandiri," katanya pada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan, pelaksanaan monev ini merupakan bagian dari pelaksanaan monev di Kementerian dan Perguruan Tinggi Negeri, salah satunya Undip.

Hal ini dinilai untuk menjaga akuntabilitas dalam penerimaan mahasiswa baru.

Pihaknya telah menerima KPK dan menjelaskan hal-hal terkait pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru.

Baik dari proses perencanaan, pelaksanaan seleksi dan penetapan hasil.

Lebih lanjut penjelasan meliputi antara lain regulasi-regulasi yang digunakan, realisasi pelaksanaan atas regulasi serta peninjauan terhadap sistem atau aplikasi yang digunakan.

"Selain itu Undip juga telah memberikan data dan informasi yang diperlukan oleh KPK," tambahnya. (ifa/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#KPK #UNDIP