Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pensiunan PT KAI Diusir dari Rumah Dinas di Semarang, Eksekusi Sempat Diwarnai Ketegangan

Adennyar Wicaksono • Rabu, 31 Juli 2024 | 02:48 WIB

 

Orang-orang dari PT KAI saat mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang dieksekusi karena dinilai ditempati oleh orang-orang yang tidak memiliki hak. NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
Orang-orang dari PT KAI saat mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah yang dieksekusi karena dinilai ditempati oleh orang-orang yang tidak memiliki hak. NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR SEMARANG
  

RADARSEMARANG.ID, Semarang Raharjo tak bisa berbuat apa-apa ketika puluhan orang merangsek ingin masuk ke rumah di Jalan Kedungjati no 14A yang selama ini dihuninya.

Pria renta berusia 70 tahun ini sempat berusaha menghalangi orang-orang yang dikerahkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk mengosongkan 7 rumah dinas di wilayah Gergaji, Kelurahan Randusari, Semarang Selatan.

Dia tidak rela untuk pindah dari rumah yang selama ini ditinggali bersama keluarganya.

“Jangan sampai merusak rumah,” pintanya, saat melihat petugas berusaha membuka kunci di pagar rumah dengan alat gerinda. Raharjo tetap terusir dari rumah tersebut.

Menurut pensiunan masinis di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) itu, rumah yang dihuninya merupakan milik negara, sehingga ia merasa masih bisa untuk tinggal di rumah tersebut. 

Karena dia merasa sudah puluhan tahun di rumah ini, sejak aktif bekerja sebagai masinis pada 1974, sebelum berganti nama menjadi KAI.

“Atas penertiban ini, saya bersama teman-teman lain akan menempuh ke jalur hukum. Apalagi upaya eksekusi ini belum melalui putusan pengadilan,” jelasnya.

Rumah yang dihuni Raharjo merupakan satu dari tujuh rumah yang dieksekusi PT KAI Daop 4 Semarang.

Adapun total nilai aset yang diamankan PT KAI senilai Rp 45 miliar, dengan luas tanah ada 3.611 meter persegi dan luas bangunan 824 meter persegi.

"Bangunan yang kita tertibkan ini secara sah milik PT. KAI dan sah secara hukum. Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo Selasa (30/7).

Adapun aset yang diamankan yakni tiga rumah perusahaan di Jalan Kedungjati, yakni nomor 8, 10 dan 14A, dua rumah di Jalan Yogya yakni rumah nomor 1 dan nomor 4, satu rumah di Jalan Kariadi nomor 84A, dan satu rumah di Jalan Gundih Semarang nomor 5.

"Langkah yang kita ambil ini dilakukan secara humanis. Sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan edukasi, untuk melakukan kontrak ataupun sewa tapi tidak ada itikad baik," ujarnya.

Franoto menjelaskan, rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa.

Namun setelah pegawai bersangkutan pensiun, bangunan malah ditinggali  anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan KAI.

Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan aset tersebut secara tidak bertanggungjawab, KAI langsung melakukan pemagaran dan pemasangan plang di lokasi.

Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan perusahaan.

“KAI akan terus melakukan berbagai upaya dalam mengamankan aset-aset perusahaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan menjaga aset yang dimiliki, KAI ikut andil dalam menjaga aset negara agar dapat memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” papar Franoto.

Sementara, proses upaya penertiban aset rumah perusahaan KAI melibatkan puluhan personel dari pihak keamanan, terdiri dari unsur TNI/Polri, maupun keamanan internal KAI seperti Polsuska. Petugas gabungan ini dibagi ke dalam tujuh tim, sesuai dengan jumlah rumah aset perusahaan yang ditertibkan.

Sesampai di lokasi, upaya pengosongan rumah dari petugas sempat berjalan alot, karena adanya perlawanan dari para penghuni rumah, dengan memagari rumah dengan batang bambu.

Namun upaya tersebut gagal dan tetap dilakukan pengosongan. (den/ton)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Eksekusi rumah #PT KAI