RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga orang komplotan gendam diringkus anggota Satreskrim Polrestabes Semarang.
Mereka merupakan kelompok Jawa Barat, dua orang diantara pasangan suami istri yang menikah siri.
Pasangan tersebut bernama Ary Wijaya alias Charles, 39, warga Jakarta Barat, dan Deva Nur Listia, 40, alias Dewi Lestari, warga Bekasi.
Keduanya diamankan di rumah kontrakan di Jalan Wibawa Mukti, Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Jati Asih, Kabupaten Bekasi, Sabtu (13/7/2024).
Hasil pengembangan, meringkus pelaku bernama Hendra Wijaya alias Asoy, 49, di rumahnya, di Dusun, Cibalado, Kelurahan Gintungkerta, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Minggu (14/7/2024).
Sedangkan yang masih diburu, Agus Suseno, sebagai otak pelaku utama.
"Modus pelaku berpura-pura meminjam uang korban dengan alasan untuk donasi ke tempat-tempat ibadah, dan mengiming-imingi korban akan mengganti dengan mata uang asing dollar," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Kamis (18/7/2024).
Salah satu yang menjadi korban adalah Sri Hendratmanti, perempuan warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik. Korban mengalami kerugian Rp 200 juta, terdiri uang tunai Rp 150 juta, dan perhiasan emas 50 gram, senilai perkiraan Rp 50 juta.
Komplotan ini sengaja keluar dari sarangnya, menuju Semarang untuk melakukan aksinya.
Salah satu yang menjadi korban kompolotan ini, adalah Sri Hendratmanti, digendam pelaku saat jalan sendirian di Jalan Tusam Raya, Banyumanik, pada Rabu (3/7/2027) sekitar pukul 09.00.
"Mereka menyasar kepada korban yang sudah berumur," jelasnya.
Aksinya, para pelaku ini seolah-olah tidak saling kenal. Pelaku Carles berperan sebagai WNA dan berpura-pura akan donasi ke tempat ibadah, serta membawa uang dollar.
Pelaku ini menyambangi korban. Kemudian datang perempuan mengaku bernama Dewi, berpasangan dengan pelaku Agus yang berperan sebagai kepala BRI. Sedangkan satu pelaku lain sebagai sopir.
"Pelaku Deva menterjemahkan bahasa Pelaku Charles. Kemudian Korban diajak bersama Pelaku Charles menemui Pelaku lainnya Agus Suseno (DPO) yang mengaku sebagai Kepala Cabang BRI Jati Banyumanik. Kemudian Korban diajak masuk ke mobil para Pelaku, ditunjukkan uang Dollar," bebernya.
Selanjutnya korban diajak pelaku ke rumah korban mengambil surat Deposito dan perhiasan seberat 50 gram. Kemudian korban dibawa pelaku ke BRI Pasar Jati untuk melakukan pengambilan deposito sebanyak 50 juta.
"Kemudian mereka menuju ke Bank BRI Ahmad Yani untuk melakukan pengambilan uang lagi sebesar 100 juta. Setelah itu Korban ditinggalkan di Swalayan ADA Banyumanik. Jadi total kerugian sebesar Rp. 150 juta," katanya.
Para pelaku juga telah ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.
Sementara, pelaku Deva mengaku sudah melakukan aksi itu di Jawa Barat dan Semarang. Hasil terbanyak beraksi di Semarang.
"Di Jawa Barat dapat Rp 30 juta. Di Semarang yang paling besar. Hasilnya dibagi rata dan dibuat untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar hutang," katanya. (mha/bas)
Editor : Baskoro Septiadi