Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pria Ini Ngamuk Bawa Parang di IGD Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum Semarang, Ternyata Ini Motifnya

Muhammad Hariyanto • Rabu, 17 Juli 2024 | 01:13 WIB
melakukan perusakan pintu kaca IGD Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum Semarang.
melakukan perusakan pintu kaca IGD Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Seorang pria diketahui bernama Andre Pamungkas, 24, diamankan anggota Polsek Semarang Timur.

Pria warga Pandansari Gayamsari ini mabuk dan melakukan perusakan pintu kaca IGD Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum Semarang, Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 04.50.

Saat peristiwa terjadi, terdapat satu orang security, bernama Amir Habibul Karim, 23, Laki-laki-laki warga Desa Tambakselo, Wirosari Kabupaten Grobogan.

Security ini berada di lobi IGD. Kemudian, datang pria tak dikenal sembari membawa parang.

Kemudian, pria tersebut ditanya oleh security dan menjawab ingin periksa ke dokter.

Seketika itu pria tersebut langsung masuk ke dalam IGD dan berteriak serta merusak pintu kaca IGD menggunakan parang hingga pecah.

Kemudian security lari ke belakang untuk meminta bantuan. Namun pelaku sudah ke depan dan kabur.

Atas kejadian ini, kemudian pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Semarang Timur. Tindaklanjuti tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku di rumah tinggalnya tanpa perlawanan.

Selanjutnya, dibawa ke Polsek Semarang Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka sudah kita amankan. Tersangka ini pasien berobat. Mengalami gangguan jiwa ada kartu berobat dan rujukan dan ada obat yang dikonsumsi," ungkap Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (16/7/1024).

Pelaku ngamuk lantaran tidak berhasil menemui dokter jaga, dan pintu ruangan dalam keadaan terkunci.

Setelah itu meninggalkan lokasi dan sempat merusak pintu kaca IGD, menggunakan arit.

"Pelaku mengucap dokter pelit. Dan langsung mengayunkan sabit dan merusak pintu. Biasanya dia sering berobat di RSJ di Pedurungan dan ambil obat di Pantiwilasa tapi karena tutup dia kemudian maksa," bebernya.

Kapolsek menegaskan, penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum dengan alasan merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Namun, karena pelaku merupakan seorang Kepolisian sesuai Undang-Undang Pasal 44 Terkait Seseorang yang Cacat atau Jiwanya terganggu tidak dapat dipidanakan tidak memproses hukum lebih lanjut," jelasnya.

PIhaknya juga menyebutkan dan memastikan pelaku sedang tidak dalam kondisi mabuk. Menanggapi terkait pelaku juga meminta uang sejumlah pedang, Kapolsek membenarkan kejadian tersebut, atas pengakuan pelaku.

"Dia mengakui itu. Namun dengan kondisi seperti itu (ODGJ) apakah bisa dilakukan pertanggungjawaban," ujarnya.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Pihak petugas Dinas Sosial juga datang ke Polsek Semarang Timur menjemput pelaku.

Setelah dilakukan penyerahan berkas, pelaku dimasukan ke dalam mobil ambulan untuk dibawa ke rumah rehabilitasi milik Dinas Sosial Kota Semarang. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#polsek semarang #Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum