Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Penjual Es Buah Bejat Tega Perkosa Gadis 12 Tahun di Semarang, Begini Kronologinya

Muhammad Hariyanto • Rabu, 10 Juli 2024 | 20:03 WIB
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pria bernama Agni Bexner alias ABR, 18, warga asal Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.  (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pria bernama Agni Bexner alias ABR, 18, warga asal Wonosegoro, Kabupaten Boyolali. (M Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sungguh bejat perbuatan yang dilakukan pria bernama Agni Bexner alias ABR, 18, warga asal Wonosegoro, Kabupaten Boyolali.

Pria penjual es buah ini memperkosa gadis berusia 12 tahun yang dikenal baru dua bulan.

Lokasi kejadian ini, berada di sebuah penginapan di daerah Jalan Gatot Subroto, Kota Semarang, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 14.00.

Sedangkan korban bernama AG, 12, pelajar warga Kota Semarang.

Merasa tidak terima, korban mengadu ke orang tuanya dan selanjutnya kejadian dilaporkan ke Polrestabes Semarang.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Selanjutnya digelandang ke Polrestabes Semarang guna dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Semarang, kejadian ini setelah korban diajak ketemuan di kamar hotel yang telah ditentukan oleh tersangka dan mengaku datang dari Jakarta.

"Setelah korban datang, lalu dipaksa tersangka melakukan persetubuhan," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (10/7/2024).

Lanjut Agus Tri menjelaskan, tersangka kenal korban dikenalkan oleh rekannya bernama N.

Kemudian, tersangka dengan korban saling intens komunikasi, hingga akhirnya berujung terjadinya pemerkosaan.

"Korban masih berumur 12 tahun, pelajar warga Kota Semarang," katanya.

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 juncto pasal 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Sementara, tersangka mengaku sudah menjalin hubungan asmara alias pacaran dengan korban sejak dua bulan.

Namun, keduanya belum pernah ketemu dan hanya komunikasi melalui handphonenya. Tersangka juga mengaku, perkenalan tersebut dari temannya.

"Kenal dua bulan belum ketemu dan ketemu baru sekali itu. Korban memang sudah tau kerjaan saya, jualan es buah di Tangerang," katanya.

Tersangka juga mengaku, yang mengajak dan menentukan lokasi penginapan tersebut.

Setelah korban tidak menolak, kemudian tersangka berangkat dari Jakarta menuju Semarang dan langsung ke penginapan.

"Dari Jakarta memang sudah janjian untuk ketemuan di Oyo, Reddoorz, itu jam 2," bebernya.

Setelah berada di dalam hotel, korban dipaksa dan disetubuhi oleh tersangka.

Padahal, korban sudah menolak. Namun, masih dipaksa oleh tersangka.

"Gak saya iming imingi apa-apa, saya paksa. Ya dia responnya itu kayak gak mau, tapi saya paksa," katanya.

Namun tersangka berdalih, selama berkomitmen dengan korban tidak mengetahui usia korban, dan dikiranya sudah berusia seumurannya, 18 tahun.

"Dia umurnya 12 tahun, setau saya sudah umur kisaran 18 tahun. Dari awal saya gak tahu, serius jujur," dalihnya. (mha/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Polrestabes Semarang #Pencabulan #Bejat